Belakangan ini, jagat media sosial riuh oleh terungkapnya kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Wartapilihan.com, Depok– Kasus yang bermula dari bocornya percakapan grup pesan singkat ini tidak hanya mencoreng citra almamater, tetapi juga membuka kotak pandora mengenai budaya toksik dan relasi kuasa di lingkungan akademis.
Antara “Candaan” dan Kekerasan Seksual
Apa yang semula dianggap oleh para pelaku sebagai sekadar locker room talk atau candaan internal, kini bertransformasi menjadi masalah hukum serius. Merujuk pada Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, pelecehan verbal memiliki bobot pelanggaran yang setara dengan bentuk kekerasan seksual lainnya karena dampak psikologis dan rusaknya ruang aman bagi korban.
Namun, pertanyaan besar yang muncul di publik adalah: mengapa mereka begitu berani?
Menyoal Jejak Sense of Entitlement
Munculnya narasi bahwa para pelaku berasal dari kalangan menengah ke atas atau “elite” menambah kompleksitas isu ini. Dalam tinjauan sosiologis, status sosial yang dominan sering kali melahirkan sense of entitlement—sebuah perasaan istimewa yang membuat individu merasa kebal hukum atau merasa aturannya tidak berlaku bagi mereka.
Bagi mahasiswa hukum, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak keadilan, perilaku ini adalah paradoks yang menyedihkan. Pengetahuan hukum yang mereka miliki seharusnya digunakan untuk melindungi, bukan justru menjadi alat untuk mencari celah manipulasi prosedur administratif.
Dinding Birokrasi dan Wewenang Rektor
Publik sering kali mendesak Dekanat untuk segera melakukan pemecatan atau Drop Out (DO). Namun, secara administratif, Dekan tidak memiliki mandat langsung untuk memecat mahasiswa. Berdasarkan aturan internal universitas, wewenang tersebut berada sepenuhnya di tangan Rektor setelah menerima rekomendasi dari Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).
Langkah ini memang terlihat lambat, namun krusial secara prosedural. Tanpa investigasi yang solid dari Satgas PPKS, keputusan pemecatan berisiko digugat balik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketegasan kampus kini sedang diuji: apakah prosedur ini akan menjadi jalan keluar yang adil, atau justru menjadi lorong gelap untuk mengulur waktu?
Kekuatan Opini Publik sebagai Kontrol Sosial
Di sinilah peran media dan netizen menjadi vital. Tekanan di media sosial terbukti menjadi “pengawas eksternal” yang efektif. Transparansi yang dituntut publik memaksa institusi untuk tidak melakukan “main mata” dengan pihak-pihak berpengaruh. Media bukan sekadar pemberi kabar, melainkan penjaga agar komitmen kampus tetap pada jalurnya.
Mari Bersuara untuk Lingkungan Kampus yang Aman
Kejadian di FH UI adalah pengingat bagi kita semua bahwa prestasi akademik dan status sosial tidak boleh menjadi tameng bagi perilaku amoral. Kampus harus kembali menjadi ruang suci bagi pemikiran, bukan tempat berseminya dominasi dan pelecehan.
Bagaimana pendapat Anda mengenai penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kita saat ini? Apakah sanksi administratif sudah cukup memberikan efek jera?
Sampaikan opini dan masukan Anda melalui kolom komentar atau kirimkan artikel opini Anda ke redaksi kami (e-mail: warta.pilihan@gmail.com). Mari bersama mengawal tegaknya keadilan di dunia pendidikan. [AF]

