Peran orangtua, masyarakat, guru di sekolah, ulama, tokoh, dan legislator mempunyai andil signifikan dalam mengurangi jumlah kaum LGBT. Selain bertentangan dengan budaya ketimuran bangsa Indonesia, perilaku LGBT bertentangan dengan nalar sehat seorang manusia normal.
Wartapilihan.com, Jakarta — Fenomena pengidap penyakit lesbian, gay, bisexsual, dan transgender (LGBT) terus bertambah. Kali ini, kelainan tersebut menimpa anak usia pelajar sekolah tingkat sekolah menengah atas (SMA). Ironisnya, mereka tak lagi malu untuk mempublikasikan perbuatan menyimpangnya di media sosial dengan membuat jejaring dunia maya.
Sekretaris Jenderal Aliansi Cinta Keluarga (Sekjen AILA) Indonesia Nurul Hidayati mengatakan, ada beberapa sebab bertambahnya jumlah mereka. Pertama, sosialisasi yang dilakukan organisasi-organisasi pendukung LGBT sangat gencar. Kaum LGBT berpendapat konsep orientasi seksual yang mereka katakan sebagai bagian dari HAM.
“Iya, mereka mengatakan menjadi LGBT adalah pilihan, Jadi jangan ragu untuk menjadi LGBT. Bahkan kaum LGBT didorong untuk melela (coming out), yaitu tanpa malu mengumumkan kepada keluarga dan handai taulan bahwa mereka memilih menjadi LGBT,” kata Nurul kepada Wartapilihan.com, saat dihubungi, Kamis (18/10).
Kedua, maraknya aplikasi-aplikasi di medsos yang mengakomodasi pola rekruitmen dan pertemanan sesama kaum homo. Ditambah film-film yang mensosialisasikan LGBT serta berbau pornografi sangat mudah didapatkan di gadget. “Ketiga, maraknya pesta seks yang juga menjadi ajang pertemanan dan rekruitmen anggota baru,” katanya.
Ketiga hal di atas menjadi kerap dilakukan karena tidak ada Undang-Undang yang melarang eksistensi LGBT di Indonesia. Menurut dia, Indonesia baru punya KUHP Pasal 292 yang melarang melakukan pencabulan sesama jenis yang dilakukan orang dewasa kepada anak di bawah umur. Sehingga, jika dilakukan sesama orang dewasa atau sesama anak kecil, tidak ada delik yang bisa menjeratnya.
“Maka tidak heran jika polisi menangkap orang-orang yang sedang melakukan pesta seks sesama jenis, kemudian esoknya mereka yang terciduk itu sudah dilepaskan,” ungkap Nurul.
Nurul menegaskan, negara harus hadir menyelamatkan rakyatnya dari bahaya homoseksual. Negara harus memiliki norma yang jelas apakah homoseksual legal atau ilegal di Indonesia. Seharusnya, sesuai dengan landasan ideologi sila pertama dan kedua Pancasila, landasan konstitusi UUD 45 Pasal 29 serta UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, jelas homoseksual ilegal di Indonesia.
“Sayangnya, upaya Aila Indonesia mengajukan permohonan uji material Pasal 292 KUHP belum mendapatkan perlakuan yang semestinya dari para hakim MK,” sesal dia.
Sementara, revisi KUHP yang dilakukan DPR RI sampai hari ini, belum juga ketuk palu. Ia menuturkan, sewaktu tim Aila Indonesia mengikuti RDPU Komisi III DPR, dikatakan oleh seorang anggota DPR di forum RDPU tersebut agar masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, DPR tengah memperjuangkan revisi KUHP yang bercita rasa Indonesia.
“Namun, kedatangan 22 dubes Uni Eropa dan Ketua HAM PBB menjumpai para pimpinan DPR nyatanya telah menyurutkan tekad yang telah digembar gemborkan sebagian tim panja RKUHP tersebut,” Nurul memaparkan.
Hari ini, tanpa norma yang jelas, komunitas LGBT terakomodaasi untuk berkembang pesat bahkan banyak menyasar anak-anak remaja. Sebuah media online menyebut jumlah kaum homoseksual di Indonesia tahun 2013 telah mencapai tiga juta.
Sementara, Alfred Kingsley seorang peneliti dari Amerika di tahun 2016 memprediksi jumlah komunitas homoseksual bisa mencapai 10 persen dari total jumlah penduduk. “Boleh jadi ini merupakan harapan mereka agar komunitas LGBT terus bertambah jumlahnya di Indonesia hingga lebih 25 juta orang,” ujar Nurul.
Menurutnya, hal ini dapat dimengerti karena semakin banyak jumlahnya, tentu mereka semakin merasa lebih powerful untuk menuntut hukum di Indonesia melegalkan pernikahan sejenis.
Selain itu, lemahnya peran orangtua dalam mengoptimalkan keluarga dengan fungsi asih tempat anak merasakan perhatian dan kasih sayang terbaik, asuh tempat anak mendapatkan kenyamanan terbaik dan asah tempat anak mendapatkan pengarahan serta pengawasan terbaik dari kedua orangtua mereka, berujung pada kualitas keluarga-keluarga Indonesia.
Akibatnya, para orangtua melahirkan anak yang tak mampu bertahan melawan terpaan arus besar dunia, gelombang gerakan LGBT dunia dengan segala sarana (sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan politik). Mereka merubah persepsi/mindset masyarakat dunia serta tatanan masyarakat dan tatanan hukum.
“Tanpa pendampingan yang intensif dan bijaksana dari orangtua, serta dengan pembiaran yang dilakukan negara, apa jadinya anak-anak remaja kita?,” tanyanya.
Maka, anggota masyarakat yang masih memiliki kesadaran dan kepedulian harus bersinergi melawan gerakan LGBT yang siatematis, terencana dan mendapatkan pendanaan yang luar biasa dari UNDP-PBB dan negara-negara besar maupun lembaga Funding Internasional.
“Indonesia negara kita, maka rakyat Indonesia berhak untuk hidup sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945,” katanya.
Aila Indonesia menghargai upaya untuk menegaskan eksistensi jati diri bangsa Indonesia dalam mengekspreikan sikap terhadap LGBT di berbagai forum resmi di berbagai level, seperti yang dilakukan
delegasi dari Indonesia dalam Sidang Umum Inter Parliamentary Union (IPU), yang dengan tegas menolak usulan legislasi penyebaran paham LGBT. Alhasil, voting rancangan kampanye penyetaraan LGBT dunia dimenangkan oleh pihak yang menolak yaitu 36 negara dan hanya 9 yang mendukung.
“Saat ini, kita tengah menantikan revisi KUHP yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Sejatinya, produk perundangan negara kita dibutuhkan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, sehingga aspirasi rakyatlah yang harus diperhatikan, bukan pesanan pihak luar yang sangat transparan terlihat mengintervensi proses revisi KUHP di DPR,” tutupnya.
Ahmad Zuhdi

