Friday, October 30, 2026
Home Artikel Menatap Wajah AI: Ketika Ketukan Jari dan Fikih Islam Berjumpa

Menatap Wajah AI: Ketika Ketukan Jari dan Fikih Islam Berjumpa

0
14

Cukup dengan mengetikkan beberapa baris kalimat (prompt) di layar gawai, wajah seorang manusia baru yang belum pernah lahir ke dunia bisa tersaji dalam hitungan detik. Mulai dari Midjourney hingga Sora, teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) generatif kini mampu meracik foto dan video yang begitu hidup.

Wartapilihan.com, Jakarta– Bagi para kreator konten dan pegiat dakwah, kehadiran AI bak oase efisiensi. Namun, di bilik kajian hukum Islam (fiqih al-nawazil), fenomena ini memantik perbincangan mendalam: bagaimana syariat memandang sosok bernyawa yang tercipta dari barisan kode dan algoritma?

Tiga Kacamata Memandang Manusia Digital

Perbincangan para pakar fikih kontemporer dalam merespons visual AI setidaknya terbagi ke dalam tiga arus pemikiran utama:

  1. Pendekatan Tekstual-Rigid

Dipaparkan oleh K.H. Muhammad Siddiq Al-Jawi (merujuk pada pemikiran Syekh Atha’ ibn Khalil Abu Al-Rashtah), pendekatan ini menyoroti larangan klasik hadis mengenai at-taswir (menggambar wujud bernyawa). Menurut pandangan ini, memerintahkan AI untuk menciptakan manusia fiktif baru dianggap serupa dengan mudaahat khalqillah (menandingi ciptaan Allah). Kaidah yang dipegang tegas: al-ghayah la tubarrir al-wasilah—tujuan mulia (seperti dakwah) tidak membenarkan sarana yang dilarang. Namun, jika AI sekadar digunakan untuk mengolah foto atau rekaman orang nyata, hukumnya mubah karena terhitung seperti pantulan cermin fotografi.

  1. Pendekatan Tekstual-Fungsional

Diwakili oleh ulama berhaluan Salafi seperti Syaikh Sa’ad Al-Khatslan, pendekatan ini membedakan secara tegas antara lukisan (rasm) dan rekaman visual (in’ikas). Memicu AI menghasilkan figur manusia utuh dinilai tetap masuk dalam ranah melukis digital. Toleransi baru diberikan apabila gambar makhluk hidup tersebut dibuat tidak utuh (misalnya tanpa kepala/bagian tubuh parsial), atau bila visual orang nyata tidak dipajang untuk diagungkan.

  1. Pendekatan Kontekstual-Maslahah

Pandangan yang lebih adaptif datang dari lembaga fatwa arus utama seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Dar al-Ifta’ Mesir. Mereka melihat ‘illat (sebab logis) larangan gambar pada masa kenabian berpijak pada pencegahan berhala dan kemusyrikan. Karena gambar AI di era modern tidak disembah, hukum asalnya kembali mubah. Di sini berlaku kaidah al-wasail laha ahkam al-maqashid (sarana mengikuti hukum tujuan). Jika avatar AI dipakai untuk edukasi, visualisasi medis, animasi anak, hingga syiar kebaikan, pemanfaatannya halal bahkan bernilai maslahat.

Titik Temu di Balik Perbedaan

Kendati berbeda sudut pandang soal karakter fiktif, para ulama di ketiga spektrum tersebut menyepakati sejumlah batas etis yang tegas:

  • Visual Benda Mati: Pembuatan lanskap alam, arsitektur kota, maupun teknologi melalui AI disepakati boleh (mubah) tanpa perselisihan.
  • Haram Mutlak untuk Deepfake: Penggunaan AI untuk memanipulasi wajah orang lain, menyebarkan hoaks, melanggar privasi, atau merusak kehormatan (tadlis) diharamkan secara konsensus.
  • Menyempurnakan Foto Asli: Menggunakan fitur AI untuk meningkatkan resolusi (upscaling) atau menyunting foto manusia nyata diperbolehkan, selama aurat dan norma kepatutan tetap terjaga.

Menjaga Nurani di Balik Layar

Perbedaan pandangan ini pada hakikatnya bukanlah kebingungan hukum, melainkan kekayaan metodologi usul fikih dalam membaca realitas baru. Kelompok tekstual berupaya menjaga kehati-hatian (ihtiyath) agar batas ketuhanan tidak dilangkahi, sementara kelompok kontekstual merajut kemaslahatan agar umat tidak tertinggal oleh kemajuan teknologi.

Pada akhirnya, secanggih apa pun tombol perintah yang ditekan, niat dan dampak di dunia nyatalah yang menjadi penentu moral. Kecerdasan buatan tetaplah sekadar kuas digital; tangan manusialah yang bertanggung jawab atas setiap goresan takdir yang dihasilkannya. [AF]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here