Yusril: Tuduhan Pelanggaran TSM Tidak Terbukti

by
foto:istimewa

Yusril menduga Hakim MK akan menolak secara keseluruhan gugatan Pemohon.

Wartapilihan.com, Jakarta — Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satupun bukti tersebut dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif) dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi. Bahkan, majelis hakim hampir membacakan separuh dari isi putusan sidang.

“Kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemohon Pak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang di wakili oleh Pak BW (Bambang Widjojanto) dan kawan-kawan kuasa hukumnya untuk membuktikan segala tuduhan mereka bahwa pemilu tuduhan mereka itu penuh kecurangan secata TSM,” kata Yusril saat jeda persidangan di Gedung MK, Jumat (27/6).

Yusril menduga Hakim MK akan menolak secara keseluruhan gugatan Pemohon. Pasalnya, hingga kini hanya status Ma’ruf Amin soal BUMN, yang belum dibacakan.

“Saya Kira putusan nanti menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Yusril mengatakan, semua alat bukti Pemohon dimentahkkan baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, dan di mentahkan juga oleh Bawaslu dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum. Meski begitu, sejak awal ia mempersilakan kubu 02 untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Sidang sudah terbuka untuk umum, masyarakat menyaksikan, jangan lagi di tuduh-tuduh bahwa konstitusi ini tidak benar, tidak adil, tidak serius, dan tidak independen. Kita berikan kesempatan untuk membuktikan tuduhannya di MK,” katanya.

“Jadi kalau nanti permohonannya di tolak bukan salah siapa-siapa, karena memang buktinya tidak cukup atau memang tida ada sama sekali,” imbuhnya.

Pada kesempatan sama, anggota Kuasa Hukum 01 Rajaguguk menilai dalam pertimbangan tadi, Pemohon hanya mengutip berita online yang tidak berkesusaian dengan bukti yang didalilkan oleh pemohon. Sehingga semua dalil-dalil yang didalilkan dapat dimentahkan oleh termohon dan pihak terkait.

“Apapun hasilnya nanti kita harus terima dengan ikhlas dengan lapang dada. Karena kita berprinsip apapun hukuman hakim itu dianggap benar, kita harus hormati dan tunduk pada putusan hakim,” katanya.

Adi Prawiranegara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *