Ustadz Fathuddin Ja’far da’i terkenal Depok hari ini (23/1) memenuhi panggilan Dirkrimsus Polresta Depok sebagai saksi atas ceramah Ustaz Maheer At-Thuwailibi.
Wartapilihan.com, Depok –Pemanggilan terhadap para ulama yang dilakukan aparat keamanan terus terjadi. Sebelumnya, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali yang disapa akrab Ustadz Akhir Zaman ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh Direktorat Siber Mabes Polri, kini Ustadz Fathuddin Ja’far.
Pimpinan Majelis Taklim Tafaqquh fied Dien itu memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polri Resort Kota Depok (Dirkrimsus Polresta Depok). Dia diperiksa sebagai saksi terkait ceramah Ustaz Maheer At Thuwailibi yang dianggap melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap rezim penguasa.
Awalnya, Maheer memberikan tausiyah di Majelis Taklim Tafaqquh fied Dien. Namun, dari keterangan pelapor ia diduga melakukan ujaran terhadap rezim penguasa dan melakukan pelanggaran pasal 310 dan 207.
“Hari ini Ustaz Fathuddin diperiksa sebagai saksi apakah Ustaz Fathuddin mengetahui alamatnya (Maheer). Jadi hanya klarifikasi untuk beberapa pertanyaan, seluruhnya ada dua puluh pertanyaan,” ujar Tim Advokasi Pengawal NKRI Wisnu Rakadita kepada Wartapilihan.com di Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (23/1).
Fathuddin dipanggil pihak Kepolisian karena beliau adalah pemilik dari Majelis Tafaqquh fied Dien tersebut. Dia menjelaskan, apa yang disampaikan Maheer merupakan paparan diluar materi yang tidak diberikan Fathuddin.
“Kontennya sudah kita kasih. (Tapi Ustaz Maher) keluar dari judul. Kita memberikan konten tentang gerakan-gerakan dakwah di Indonesia. Saat itu, saya sedang di luar kota dan tidak tahu (perihal kejadian tersebut),” kata Fathuddin.
Sontak, cerita Fathuddin para jamaah protes atas materi yang disampaikan Maheer. Dia menuturkan, setiap da’i/muballigh yang mendapatkan tugas menyampaikan di Majelis Taklim Tafaqquh fied Dien telah diberikan panduan/ToR (term of references) agar tidak keluar dari kebijakan konsensus pengurus dan pesan sampai kepada para jamaah.
“Kita ingin sama-sama menjaga keamanan dengan aparat (kepolisian) dan membangun iklim yang baik. Ke depan, kita harus tahu background-nya (penceramah) agar tidak terulang kembali,” tutupnya.
Diketahui, Ustaz Maheer menyampaikan ceramah pada Ahad, 29 Oktober 2017, di Masjid Al-Ikhwan Bukit Cengkih I Tugu Cimanggis, Depok. Setelah kejadian itu, pada 10 Januari 2018 Ustaz Fathuddin dipanggil pihak kepolisian dengan surat yang ditandatangani oleh Kompol Putu Kholish Aryana, S.ik.
Adi Prawira