Usik Kelompok Elit, Jonru Dikriminalisasi

by
foto:istimewa

Tim kuasa Hukum menilai, tuntutan JPU kepada Jonru tidak tepat, karena itu seharusnya batal secara hukum.

Wartapilihan.com, Jakarta –Jon Riah Ukur nama lengkap Jonru, pegiat media sosial yang sangat terkenal di Indonesia karena daya nalar kritisnya hari ini menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

Kuasa Hukum Jonru Djudju Purwantoro menilai, Jonru selalu menulis gagasan-gagasan segarnya dalam menyikapi berbagai permasalahan bangsa dan negara, tidak hanya kritik konstruktif yang ia tulis di akun media sosial fan page facebooknya nya, ia juga memiliki jiwa sosial yang sangat tinggi dengan melakukan kampanye kemanusiaan bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu tidak heran jika pengagum (liker) Jonru di media sosial mencapai jutaan akun.

“Namun, akibat tulisan-tulisan kritis konstruktifnya tersebut ia dikriminalisasi oleh sekelompok elit politik yang merasa terganggu kekuasaannya yang kemudian dilaporkan ke kepolisian,” ujar Djudju kepada media di PN Jakarta Timur, Senin (8/1).

Dalam Dakwaannya Jonru dijerat pasal 28 (2) UU ITE. Juju menilai banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam uraian dakwaannya. Menurutnya, penerapan pasalnya sangat tidak tepat, karena itu dapat dinyatakan batal demi hukum.

“Kami akan mengajukan keberatan hukum (eksepsi) pada persidangan kedua selanjutnya,” tegas Djudju.

Juju menambahkan, Jonru merupakan tokoh pegiat media sosial yang disegani dan dikagumi anak muda dan masyarakat umum, karena itu, banyak orang yang mendukung perjuangan Jonru untuk tetap produktif menulis.

“Penjara tidak akan pernah membungkam idealisme perjuangan masyarakat guna memperbaiki penyimpangan-penyimpangan politik di negeri tercinta ini. Mari dukung Jonru dan banjiri persidangannya,” tandasnya.

Adi Prawira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *