Komnas HAM minta kepolisian segera mengusut pelaku dan aktor intelektualnya.
Wartapilihan.com, Aceh –Pemuda Muhammadiyah Se-Aceh mengecam keras peristiwa pembakaran areal tapak masjid dan balai di lokasi pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga, Aceh. “Kami meminta pihak Kepolisian mengusut dan menindak para pelanggar hukum ini,”kata Munawar Syah Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah Aceh dalam pers rilisnya hari ini (18/10).
Munawar mengaku mendapatkan informasi dari Pengurus Cabang Muhammadiyah Samalanga, bahwa pada pagi hari Selasa (17/10), warga dan pengurus Muhammadiyah bergotong royong membangun tiang-tiang masjid Taqwa Samalanga yang berlokasi di Gampong Sangso. Setelah selesai pengecoran tiang-tiang masjid tersebut,yang turut dihadiri Kapolsek, Koramil dan Camat Samalanga, menjelang bakda Isya terjadi pembakaran areal tapak masjid dan balai pengajian yang berada di lokasi pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga tersebut.
“Ini dilakukan oleh orang-orang intoleran dan krisis akhlaqnya, sungguh tega mereka merusak dan membakar tiang-tiang masjid rumah Allah dan balai pengajian saudara muslimnya. Peristiwa ini sangat memalukan dan merusak ukhuwah sesama umat Islam,” tegasnya.
Untuk itu, pemuda Muhammadiyah Aceh meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Bireun untuk mengusut tuntas pelaku perusakan pembakaran ini dan hukum ditegakkan.
“Menghimbau Angkatan Muda Muhammadiyah dan Anggota warga Muhammadiyah Bireun untuk tetap bersabar, tenang dan selalu mengedepankan penyelesaian secara beradab dan bermartabat. Kita sangat tidak sepakat dengan perilaku intoleran, kita juga tidak bisa membiarkan kesewenang-wenangan ini, tetapi kita tetap dapat santun menyelesaikan dengan mengedepankan hukum dan ukhuwah,”paparnya.
Sementara itu, Komnas HAM minta kepada kepolisian negara segera menjelaskan ke publik tentang kebenaran peristiwa itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu (rights to know) tentang informasi yang sebenarnya.
“Pendirian rumah ibadah, apalagi sudah memenuhi prosedur, adalah hak konstitusional warga negara khususnya hak atas kebebasan beragama (pasal 28E ayat (1) dan 29 UUD1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM),”kata Maneger Nasution Komisioner Komnas HAM menanggapi peristiwa ini.
Menurutnya, warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Aceh, memiliki hak atas rasa aman dan negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu (pasal 28G UUD1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
“Tindakan main hakim sendiri (elgenrechting) sangat tidak elok, di samping tidak menyelesaikan masalah, tapi justru memproduksi kekerasan-kekerasan baru. Bahwa sejatinya negara hadir khususnya kepolisian negara untuk menginvestigasi kebenaran peristiwa itu. Sekira benar adanya, pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegasnya. II
Izzadina