Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) Republik Indonesia melakukan dialog dan memverifikasi data vdan fakta laporan masyarakat Bali terhadap salah satu anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). Pelapornya adalah MUI Badung, MUI Jembrana dan Warga Muslim Candi Kuning Tabana.
Wartapilihan.com, Denpasar –Zulkifli Ramly selaku kuasa hukum dari pelapor membenarkan kehadiran para anggota BK DPD RI ke Bali. Ia adalah salah satu yang nanti akan ditemui oleh BK DPD RI dan akan dimintai keterangannya seputar laporan yang dilakukan pada bulan Juli 2017 lalu.
Pertemuan yang berlangsung pada hari Jumat (26/1) dihadiri Ketua BK DPD RI Mervin Is Komber, Wakil BK DPD Hendri Zainudin dan anggota BK DPD RI yakni Dedi Batu Bara, Fahira Idris, Harpinto Tanuwijaya, Andrianus Garu dan Basri Salama.
Sepanjang tahun 2017 banyak masyarakat Bali yang mengadukan kepada BK DPD RI agar melakukan tindakan terhadap anggota DPD RI asal Bali yang bernama AWK. “ Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh AWK dilaporkan sudah melewati batas dan tidak mencerminkan etika dari pada anggota DPD RI yang terhormat,”terang Ramly.
Ramly menjelaskan bahwa kehadiran para anggota BK DPD disambut antusias masyarakat Bali. Ia berharap dalam kasus ini hukum bisa ditegakkan dan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran harus segera diberikan hukuman yang setimpal.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi GNPF Ulama, Nasrulloh Nasution menyatakan kehadiran para anggota DPD RI ke Bali ini adalah merupakan wujud dari respon positif lembaga atas aduan masyarakat dan hal ini harus diapresiasi. “Perlu diketahui jauh sebelum kasus persekusi Ustad Abdul Somad dimana salah satu terlapornya adalah AWK, beliau AWK sudah dilaporkan bahkan sudah ada dua putusan DPD RI terhadap AWK senator dari Bali ini,” terang Nasrulloh kepada wartawan.
Dua putusan tersebut adalah Keputusan BK DPD RI nomor 5 tahun 2015 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2015 yang pada pokoknya memberikan teguran tertulis kepada AWK. “Yang kedua adalah keputusan BK DPD RI No.3 tahun 2017 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2017 yang pada pokoknya memberhentikan sementara AWK,” terang Nasrulloh.
Seperti diketahui, Wedakarna (AWK) banyak melakukan tindakan-tindakan yang memusuhi umat Islam. Kasus pelarangan jilbab dan busana muslimah di Bali yang disuarakan oleh Aliansi Hindu Muda Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) dipimpin Wedakarna.
President World Hindu Youth Organisation (WHYO) ini juga seringkali melecehkan syariat Islam. Ia pernah menuding penyebar virus HIV/Aids di Bali adalah umat Islam. II
Izzadina