Tentang Sumpah

by
KH. Luthfi Bashori. Foto: Istimewa

Oleh: KH. Luthfi Bashori

Sy. Abu Hurairah RA mengabarkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sumpahmu itu adalah apa yang membuat temanmu menjadi percaya kepadamu (atas apa yang kamu sampaikan).” (HR. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)

Wartapilihan.com, Jakarta –Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sumpah adalah pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dan sebagainya). Atau Perkataan yang dikuatkan dengan pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya. Atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar. Atau janji dan ikrar yang teguh (akan menunaikan sesuatu).

Sedangkan di dalam Islam, sumpah itu harus menggunakan nama Allah. Walaupun di awal-awal Rasulullah SAW menyebarkan agama Islam, sumpah menggunakan nama selain Allah itu masih diperbolehkan dan sering dilakukan oleh kalangan shahabat, seperti bersumpah atas nama ayah dan ibu, sehingga datanglah larangan bersumpah dengan menggunakan nama selain Allah.

Suatu ketika Rasulullah SAW mendapati Sy. Umar bin Khaththab RA dalam rombongan penunggang unta. Lalu Sy. Umar RA bersumpah dengan nama ayahnya.

Mendengar hal itu, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Ingatlah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Barang siapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah, atau hendaklah ia diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Bahkan di samping adanya perintah bersumpah hanya dengan nama Allah, maka orang yang bersumpah juga diberi syarat, yaitu hendaklah jika ia dalam posisi yang benar, sebagaimana Sy. Abu Hurairah RA mengabarkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah kalian bersumpah dengan nama ayah- ayah kalian, dengan nama ibu-ibu kalian, juga janganlah kalau bersumpah dengan nama-nama dewa, dan janganlah kalian bersumpah dengan nama Allah, kecuali kalian orang-orang yang benar.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).

St. Qutailah binti Shaifiy mengisahkan bahwa suatu saat ada seorang Yahudi datang menghadap Nabi Muhammad SAW, lalu beliau bersabda, “Sungguh, kalian menyekutukan Allah. Sungguh, kalian musyrik, sebab kalian mengatakan: “Sekehendak Allah dan sekehendakku.” Kalian juga mengatakan : demi Kakbah.”

Kemudian Nabi SAW menyuruh mereka apabila bersumpah, hendaklah mengucapkan, “Demi Tuhan Kakbah.” Dan, hendaklah seseorang di antara mereka mengatakan, “Sekehendak Allah, kemudian barulah mengatakan, “Aku menghendaki (ini dan itu).” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).

Setelah ajaran Islam semakin meluas di kalangan para shahabat, maka sedikit demi sedikit sumpah dengan menggunakan nama selain Allah juga semakin terkikis, hingga akhirnya terhapus di kalangan umat Islam. Maka larangan bersumpah selain dengan nama Allah menjadi suatu ketetapan hukum. Karena itu Sy. Umar RA menyampaikan sabda Nabi Muhammad SAW, “Barang siapa yang bersumpah dengan nama selain nama Allah, maka dia sudah kafir.” (HR. Abu Dawud)

Bagaimana cara seseorang yang sudah terlanjur bersumpah dengan nama selain Allah karena ketidakmengertiannya?

Berikut ini ajaran Nabi Muhammad SAW dalam tata cara meralat sumpah yang menggunakan nama selai Allah, beliau SAW bersabda, “Barang siapa di antara kalian yang bersumpah, lalu ia ucapkan dalam sumpahnya itu, ‘Demi tuhan Latta dan Uzza,’ maka hendaklah dia mengucapkan, ‘Tidak ada Tuhan selain Allah,’ (yakni bersyahadat ulang).” (HR. Muslim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *