TENTANG IZIN POLIGAMI

by
nayatullah Hasyim. Foto: Dok. Pribadi

Oleh Inayatullah Hasyim

Seringkali kita memahami bahwa untuk poligami itu harus dapat IZIN dari isteri sebelumnya (terutama istri pertama). Padahal, pemahaman itu keliru, baik secara hukum Islam/ *fiqh atau hukum negara (Undang-Undang).*

Wartapilihan.com, Jakarta –Dalam fiqh Islam, poligami tidak memerlukan izin dari siapapun, sebab hak untuk poligami itu melekat pada suami. Allah SWT berfirman,

وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا (2) وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا (3)

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar._Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An-Nisaa: 2-3)

Inti ayat di atas membolehkan pria menikah lebih dari satu, yaitu dua, tiga atau empat. Menariknya, Allah SWT menggunakan kata: مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ yang sesungguhnya berarti, dua-dua, tiga-tiga, empat-empat. Seperti kalau Anda menyuruh murid berbaris, “tolong berbaris dua-dua, dst”. Allah SWT tidak menggunakan kata اثنتين، ثلاثة، اريعة (Lain waktu akan saya bahas soal itu).

Lalu, dalam hukum positif kita, diatur dalam Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang PERKAWINAN. Undang-undang tersebut memasukan unsur “IZIN” poligami bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat wanita serta kesucian mahligai rumah tangga.

Tetapi, jangan salah, izinnya pun bukan dari isteri. Suami mengajukan permohan izin poligami ke Pengadilan Agama, dan hakim pada Pengadilan Agama-lah yang berhak menetapkan seorang suami boleh poligami atau tidak. Pengadilan akan memeriksa, antara lain, kemampuan materi sang suami, misalnya berapa pendapatan suami, apa sebabnya dia ingin poligami, dan lain-lain. Isteri hanya dipanggil sebagai SAKSI untuk dimintai keterangan atas permohonan suaminya itu.

Jika isteri tak setuju, hakim tetap berhak mengizinkan poligami bila syarat dan ketentuan yang diatur Undang-Undang telah terpenuhi. Sifat permohonan ke pengadilan pun bukan “contentius”. Artinya, tidak ada pihak Termohon (apalagi Tergugat) dalam lembar permohonan suami ke Pengadilan. Karena itu, dokumen yang dikeluarkan Pengadilan diberi nama “Penetapan” Pengadilan dan bukan “Putusan” Pengadilan.

Para perumus undang-undang perkawinan nampaknya menyadari betul bahwa “hampir mustahil” ada perempuan yang rela berbagi suami. Karena itu, Undang-Undang tidak mensyaratkan izin isteri bila suami hendak poligami, tetapi izin Pengadilan. Itulah benang merah yang menghubungkan hukum Islam (fiqh) dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga tidak ada pertentangan di antara keduanya.

Tentu saja, penjelasan ini tidak berlaku bagi Anda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri. Sebab, Anda terikat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang IZIN POLIGAMI. Dalam kaedah ilmu Ushul Fiqh, PNS dan Anggota TNI/Polri itu terkena, تخصيص العام بالخاص (Kapan-kapan akan saya bahas juga soal ini).

Ketika saya jelaskan seperti itu, seorang teman saya yang tidak berlatar belakang ilmu hukum berkomentar. Katanya, “Kelamaan bang penjelasannya. Kalau saya sih, nikah ajah dulu, urusan belakangan”. 😀
Katanya, mau jadi masyarakat yang tertib hukum. 😀

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *