Sore ini (26/2) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Wartapilihan.com, Jakarta –Hadir dalam sosialisasi itu Ketua Bawaslu Abhan, Komisioner KPU Wahyu Seitan, Komisioner KPI Pusat Hardley Stefano, dan Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi. Selain itu hadir pula perwakilan-perwakilan partai peserta pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan sosialisasi itu dilakukan mulai 17 Februari-23 September mendatang. Menurutnya ada jeda waktu panjang sekitar 7 bulan dan ada potensi pelanggaran di luar jadwal kampanye ini.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mengatakan bahwa masa kampanye legislatif dimulai pada 23 September 2018. Menurutnya saat ini sampai Septembet nanti partai-partai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi.
“KPU sudah menggelar rapat dengan Bawaslu RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mempersiapkan tahapan pemilu dan batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan dilarang,” ujar Wahyu kepada wartawan di Jakarta.
Dalam waktu tujuh bulan ini, menurutnya KPU menetapkan sejumlah hal. Pertama, iklan kampanye di lembaga penyiaran dilarang. Hal ini karena iklan itu sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari di tahapan kampanye yang telah ditentukan KPU.
Kedua, pemberitaan kampanye diperbolehkan.Menurut Wahyu ini dilakukan agar masyarakat mendapat informasi terkait peserta pemilu.
Ketiga parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut partai ke internal masing-masing. Seperti pemasangan bendera, spanduk dan lain-lain. “Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur masing-masing sesuai ketentuan peraturan di daerah,” jelas Wahyu.
Selain itu Komisioner KPU ini menyatakan bahwa bahwa bagi pelaku politik uang, maka sanksinya administratif dan sanksi pidana. “Jika pelaksana kampanye pemilu yang melakukan politik uang berstatus sebagai caleg atau paslon, maka dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai calon dan atau calon terpilih,” terangnya. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, membatalkan caleg atau paslon berdasarkan rekomendasi Bawaslu. “Pemberian sanksi administratif tidak menggugurkan sanksi pidana,” tegas Wahyu.
KPU juga mengeluarkan berbagai aturan larangan kampanye. Antara lain : Dilarang mempersoalkan Pancasila, UUD 45 dan NKRI, dilarang menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan calon dan atau peserta pemilu, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye dan lain-lain. II
Izzadina