Wartapilihan.com – Jakarta, Strategi halal terus menggeliat bagi pemasaran produk. Pada proses rangkaian sertifikasi halal, para produsen yang telah mendaftarkan produknya akan melalui beberapa tahapan untuk mendapatkan label halal MUI.
Dalam mendapatkan sertifikat halal, ada tiga hal yang harus dilakukan yakni penelusuran bahan baku, analisa laboratorium dan sistem jaminan halal.
Dalam proses verifikasi dan audit lapangan, para auditor yang terdiri dari pakar dan ahli di bidang pangan, kimia dan farmasi akan melakukan pengecekan dan penelusuran produk di lapangan.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim yang dikutip dari halalmui.org mengatakan, proses sertifikasi halal diperoleh melalui tinjauan komprehensif produk, dimulai dari pemilihan bahan kandungan, penyimpanan, proses produksi mulai dari penambangan, pencampuran, pengemasan suatu produk, hingga diterima oleh konsumen.
“Keseluruhan proses akan ditinjau dan dipastikan bahwa tidak adanya bahan non – halal, dan tidak bersinggungan dengan bahan non – halal (serta turunannya),” katanya.
Setelah pengecekan di lapangan, tahap selanjutnya adalah menyampaikan hasil temuan lapangan kepada Komisi Fatwa MUI. Pada tahapan ini, MUI akan memberikan beberapa pertanyaan seputar kehalalan produk. Pada tahap inilah akan ditetapkan status hukum produk yang akan disertifikasi.
“Baru ditetapkan, apakah halal atau haram, ” tutur Lukmanul Hakim yang dikutip dari Gatra.
Perlu diketahui, untuk mendapatkan sertifikasi halal produk ada beberapa peran lembaga yang dilibatkan. Wewenang MUI sendiri terfokus pada penetapan status kehalalan produk. Otoritas fatwa langsung di bawah Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan, untuk auditor terpisah dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selanjutnya, sertifikasi halal sendiri akan dikeluarkan oleh Badan Pelaksana (BP) Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam hal ini BP JPH lah yang bertugas untuk menerbitkan sertifikat halal setelah hasil pengujian kandungan produk disampaikan ke MUI.
Tahapan sertifikasi halal pada intinya meliputi tahapan verifikasi data pemohon, Pemeriksaan proses produksi, cek laboratorium, pengepakan, pengemasan dan penyimpanan, sistem transportasi dan prosedur distribusi, serta pemasaran dan penyajian, terakhir penetapan sertifikasi halal.