Akhirnya RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disahkan DPR hari ini. Jelas ini sebuah bencana nasional, buat bangsa dan terutama buat umat beragama di negeri ini.
Wartapilihan.com, Jakarta— UU ini sepertinya tampak melindungi korban kekerasan seksual padahal di dalamnya mengandung paradigma sexual consent (kesepakatan sosial). Artinya, semua kejahatan yang disebutkan di situ, mau perkosaan, perbudakan, bullying, el ge be te, dll tidak termasuk pidana kalau dilakukan suka sama suka. Ini tentu membuka pintu kepada maraknya perzinahan, perbuatan asusila dan maksiat lainnya. Warna feminisme Barat pun sangat kental di UU ini. Tentu tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa ini, Pancasila dan UUD 1945.
Sementara UU ini juga tidak mengatur soal sexual evil (kejahatan seksual/dosa menurut agama-agama). Masukan dari masyarakat dan ormas termasuk MUI tidak digubris dan sepertinya ada kesan target kejar tayang.
Salut untuk FPKS yang konsisten dari awal menolak RUU tsb jadi UU. Dan buat anggota dewan lain yang menyetujui, pensahan UU ini membawa konsekuensi dunia akhirat. Setiap perbuatan, apalagi ini menyangkut kebijakan publik, akan dimintai pertanggungjawaban di mahkamah tertinggi di akhirat kelak. Apalagi ini bulan Ramadhan, keputusan jahat di bulan mulia akan membuat Allah makin marah.
Buat teman-teman pejuang anti-feminisme, tidak perlu bersedih karena kenyataan ini takdir dari-Nya juga. Rencana Allah pasti lebih baik daripada keinginan kita. Yakinlah ada hikmah yang terkandung di dalamnya. Mungkin kita belum optimal atau all out dalam berjuang. Kalau ada yang setelah bonyok digebukin saja masih bisa bilang akan bertindak makin gila, maka perjuangan kita di jalan kebenaran tentu lebih layak untuk ditambah “gila” kualitas dan kuantitasnya.
Laa tahzan, innallaha maana.
Pekayon Jaya 12 April 2022