BAZNAS mengalokasikan Rp 3,5 M untuk Rohingya
Wartapilihan.com, Jakarta –Rapat Koordinasi Zakat Nasional (Rakornas) 2017, melahirkan 30 resolusi. Rakornas berjalan lancar dan ditutup Kamis (5/10) malam, lebih cepat dari jadwal semula, Jumat (6/10).
“Rakornas sempat diprediksi berjalan alot, tapi alhamdulillah ternyata lancar dan penuh antusiasme. Ini menjadi petanda bahwa ke depan gerakan kebangkitan zakat akan semakin mudah,” ujar Anggota BAZNAS Prof. Dr. Mundzir Suparta, MA usai memimpin sidang pleno terakhir Rakornas 2017, di Jakarta, Kamis malam.
Secara simbolis, Mundzir menyerahkan draf resolusi itu kepada Ketua BAZNAS Prof Bambang Sudibyo dan perwakilan BAZNAS Provinsi Papua, Pemerintah Aceh dan salah satu perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Resolusi antara lain berisi dorongan agar Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan menjadikan zakat sebagai instrumen pengurang pajak.
Dalam sidang yang dihadiri sekitar 600 peserta itu, Mundzir didampingi Deputi BAZNAS Arifin Purwakananta, Sekretaris BAZNAS yang juga Ketua Panitia Rakornas 2017 Drs. H. Jaja Jaelani, MM, serta dua direktur BAZNAS Mohd Nasir Tajang dan Wahyu TT Kuncahyo.
“Saya mengapresiasi panitia dan Sekretaris BAZNAS yang juga Ketua Panitia Rakornas 2017 Pak Jaja Jaelani. Alhamdulillah rakornas bisa dibuka oleh Wapres RI Pak Jusuf Kalla dan dihadiri Menteri Agama Pak Lukman Hakim Saifuddin,” kata Bambang Sudibyo dalam pidato penutupan Rakornas 2017.
Bambang juga berterima kasih kepada para narasumber yang banyak memberikan masukan yang baik untuk kemajuan BAZNAS. “Seperti Menteri PPN-Kepala Bappenas Prof. Dr. Bambang Brodjonegoro dan pakar perzakatan Prof. Dr. Didin Hafiduddin,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Menteri Pendidikan Nasional ini, mengapresiasi dana bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Rohingya dari BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota yang terkumpul Rp 1,5 miliar. Kemudian Rp 2 miliar dari BAZNAS pusat sehingga total bantuan mencapai Rp 3,5 miliar.
“Donasi ini akan disalurkan oleh tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) untuk para pengungsi Rohingya di Myanmar dan perbatasan Bangladesh. Mereka akan berangkat dalam waktu dekat,” ucap mantan Menteri Keuangan ini.
Sementara itu, Ketua Panitia Rakornas 2017 Drs. H. Jaja Jaelani, MM, berharap rakornas bisa memacu dan memicu kebangkitan zakat di negeri ini.
Menurut dia, kegiatan Jumat (6/10/2017) dilanjutkan dengan sosialisasi Indeks Zakat Nasional (IZN).
Berikut isi resolusi Rakornas 2017:
1. Mendorong penyesuaian pimpinan BAZNAS Propinsi dan Kab/Kota sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011
2. Meningkatkan pengumpulan zakat nasional dengan pertumbuhan minimal 25% setiap tahun dan target pengumpulan zakat nasional tahun 2018 sebesar Rp8,77 Trilyun
3. Meningkatkan jumlah muzaki individu menjadi 5.850.000 orang dan muzaki badan menjadi 5.000 pada tahun 2018
4. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam publikasi, sosialisasi, dan edukasi berzakat melalui amil zakat resmi, yaitu BAZNAS dan LAZ
5. Mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS dan LAZ menjadi pengurang pajak bukan hanya pengurang pendapatan kena pajak
6. Mempercepat proses revisi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 menjadi PP atau Perpres tentang pemotongan zakat ASN dan pegawai BUMN/BUMD beserta anak cucu perusahaan
7. BAZNAS mendorong Ketua Umum KORPRI untuk menginstruksikan pembina KORPRI sesuai dengan tingkatannya untuk membayar zakat ke BAZNAS melalui pemotongan langsung dari daftar gaji
8. Mencapai rasio penyaluran zakat terhadap pengumpulan (Allocation to Collection Ratio) minimal sebesar 80%
9. Meningkatkan jumlah mustahik yang dibantu secara nasional hingga mencapai 8 juta orang pada tahun 2018, dengan pembagian 10% oleh BAZNAS Pusat, 60% oleh BAZNAS Provinsi dan Kab/Kota, dan 30% oleh LAZ
10. Mengentaskan mustahik fakir miskin dari garis kemiskinan BPS sebesar 1% dari jumlah orang miskin, dengan pembagian 10% oleh BAZNAS Pusat, 60% oleh BAZNAS Provinsi dan Kab/Kota, dan 30% oleh LAZ
11. Meningkatkan jumlah program pengembangan komunitas berbasis zakat pada 121 wilayah yang tersebar di 121 kabupaten/kota, dengan rincian 81 wilayah oleh BAZNAS dan 40 wilayah oleh LAZ, yang diukur keberhasilannya dengan menggunakan Indeks Desa Zakat (IDZ)
12. Mengukur kinerja BAZNAS dan LAZ dengan Index Zakat Nasional (IZN), dengan target dampak pendistribusian zakat meningkat sebesar 20% pada tahun 2018
13. Mendorong penguatan peran pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam pencapaian SDGs
14. Mendorong BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota agar membentuk UPZ sesuai dengan lingkup kewenangannya untuk menata amil zakat yang sudah ada agar sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014
15. Mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi daerah dalam bentuk PERDA Zakat atau peraturan lainnya di semua daerah
16. Mendorong Mendagri agar mengintruksikan kepada Kepala Daerah untuk mengalokasikan dana operasional dan hak keuangan pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan
17. BAZNAS Pusat berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil dalam membuat tautan data kependudukan dalam mengembangkan basis data muzaki dan mustahik
18. BAZNAS membuat panduan pengusulan pendanaan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dari sumber APBD
19. RKAT BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota 2018 wajib sudah disahkan oleh Pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 November 2017
20. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota membentuk Unit Pelaksana yang diisi oleh amil/amilat yang kompeten dan profesional, baik dari sisi syariah maupun manajerial, dan yang aktif serta produktif
21. Pimpinan dan pelaksana BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota serta LAZ memiliki Sertifikat Profesi Amil yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS
22. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA), termasuk core accounting system
23. LAZ berkoordinasi dan melaporkan pengelolaan ZIS-nya kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya
24. BAZNAS dan LAZ diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dipublikasikan secara terbuka
25. BAZNAS dan LAZ memiliki standar operasional prosedur (SOP)
26. BAZNAS dan LAZ mempersiapkan diri untuk menjadi lembaga keuangan syariah di bawah pengawasan OJK
27. BAZNAS dan LAZ beroperasi sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan untuk diaudit syariah oleh Kementerian Agama
28. BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota dan LAZ wajib memiliki Rencana Strategis yang mengacu pada Rencana Strategis BAZNAS 2016-2020
29. BAZNAS dan LAZ menggunakan Indeks Zakat Nasional sebagai alat ukur kinerja
30. Menjadikan pengelolaan zakat Indonesia sebagai best practice dunia. II
Izzadina