Prosedur LPPOM MUI Dilanggar

by
Bolu Meranti. Foto: Istimewa

Diantara perusahaan yang kerap menabrak aturan LPPOM MUI adalah CV. Cipta Rasa Nusantara yang memroduksi produk Bolu Meranti dan Perusahaan Risol Spesial Gogo di Medan, Sumatera Utara.

Wartapilihan.com, Jakarta –-Belakangan ini masyarakat Sumatera Utara diwartakan dengan masalah sertifikasi halal pada produk Bolu Meranti dan Risol Spesial Gogo. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (LPPOM MUI SU) mengeluarkan pernyataan dan Komisi fatwa terkait hal tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima Warta Pilihan (wartapilihan.com), LPPOM MUI SU menjelaskan, pada tahun 2015 setelah masa sertifikat berakhir, Perusahaan CV. Cipta Rasa Nusantara yang menaungi produk Bolu Meranti mengajukan perpanjangan sertifikat halal. Namun setelah dilakukan audit, perusahaan ini tidak dapat melengkapi persyaratan guna memenuhi standar Sertifikasi Halal/Sistem Jaminan Halal sampai batas waktu yang ditentukan.

“Jadi perusahaan tersebut tidak bersedia memenuhi permintaan penyempurnaan persyaratan proses sertifikasi halal. Sehingga, proses sertifikasi tidak dapat diselesaikan dan sertifikat tidak dapat diterbitkan lagi. Owh iya tidak ada informasi sama sekali (dari perusahaan terkait),” ujar Direktur LPPOM MUI SU Basyaruddin.

Selain itu, kata Basyar, hal sama juga terjadi pada Perusahaan Risol Spesial Gogo. Pada tahun 2012, setelah masa sertifikat berakhir, perusahaan itu tidak mengajukan perpanjangan sertifikat halal. Padahal, lanjut Basyar, LPPOM MUI Sumut telah mengirimkan surat pemberitahuan, agar dilakukan audit ulang dalam waktu 3 bulan, sebelum habis masa berlaku Sertifikat Halal.

“Tetapi perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan proses perpanjangan sampai waktu yang telah ditentukan, sehingga Sertifikat Halal tidak dapat diterbitkan,” tuturnya.

Kepala Pusat Informasi LPPOM MUI menegaskan, dalam struktur organisasi LPPOM MUI, jaringan layanan otonom LPPOM MUI hanya sampai di Provinsi. Sehingga kewenangan sertifikasi halal hanya di LPPOM MUI Pusat dan LPPOM MUI Provinsi.

“Sedangkan untuk wilayah Kabupaten/Kota menjadi cakupan kerja LPPOM MUI Provinsi. Di luar itu berarti ilegal,” ujar dia

Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati menambahkan, setelah diresmikannya BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), LPPOM MUI Pusat menyarankan agar LPPOM MUI Kota Medan menjadi LPH mandiri dengan tidak lagi menggunakan nama LPPOM MUI dan memenuhi syarat ketentuan UU JPH. Salah satunya terakreditasi oleh BPJPH, KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan MUI.

“Nantinya LPPOM se-Indonesia (Provinsi) akan jadi satu entitas. Yaitu LPH LPPOM MUI terakreditasi dan dimungkinkan juga kami akan membuka perwakilan di daerah yang potensial di luar Provinsi tersebut (Sumatera Utara),” tandas Jati.

 

Adi Prawira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *