Dia berpesan agar Alfian tabah dan kuat serta selalu tawakkal kepada Allah SWT.
Wartapilihan.com, Jakarta –Ustaz Alfian Tanjung kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/1). Agenda sidang ketiga adalah mendengarkan Majelis Hakim menyampaikan putusan sela guna sidang dilanjutkan.
Dalam pantauan Warta Pilihan (wartapilihan.com), dari agenda sidang yang dijadwalkan pukul 10.00, para hakim baru memasuki ruang sidang pukul 10.30. Sementara itu, penasehat hukum serta para hadirin sudah tiba sekitar pukul 09.45.
Yang menarik dalam sidang kali ini adalah kehadiran dari seorang nenek yang merupakan guru ngaji Ibu kandung Alfian Tanjung. Di usia yang ke-95 dengan keterbatasan fisik dan pendengaran, nenek tersebut menghadiri dan memberikan nasihat agar Alfian tabah dan kuat serta selalu tawakkal kepada Allah SWT.
“Pesan saya (untuk Alfian Tanjung) Isy Kariman au Mut Syahidan, hidup mulia atau mati syahid. Teruslah mengatakan kebenaran walaupun itu pahit,” ujar sang nenek, singkat kepada Warta Pilihan (wartapilihan.com).
Dukungan senada disampaikan Koordinator Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) Asep Syaripudin. Bersama puluhan rombongan, ia datang dari Bandung, Jawa Barat sekitar pukul 03.00 dini hari. Tidak hanya sidang Alfian, pria yang disapa Ustaz Asep ini istiqamah (konsisten) mengawal agenda persidangan mulai dari kasus Ahok, Buni Yani hingga Alfian Tanjung.
Asep menuturkan, API Jabar memiliki empat sayap agenda gerakan. Pertama, pejuang subuh. Bagian ini bertugas mengkoordinasi masjid-masjid untuk menyemarakkan shalat subuh berjamaah dan melakukan kajian secara intensif. Kedua, mengawal serta mengadvokasi aktivis Islam yang di kriminalisasi.
“Kemudian yang ketiga, kita merespon kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan konstitusi. Keempat, kita melakukan kegiatan taklim atau halaqah, dan forum kajian strategis pemikiran,” tutur Asep kepada Warta Pilihan (wartapilihan.com).
“Kemudian untuk maisyah (nafkah lahir), kami melakukan muamalah. Setiap anggota, kita prioritaskan harus bisnis kepada sesama ikhwah,” imbuhnya.
Kejanggalan Majelis Hakim
Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Fardiman membacakan putusan sela terhadap terdakwa Alfian Tanjung. Namun, dalam pembacaan putusan sela, hakim tidak membacakan secara utuh isi dari semua tuntutan.
Penasehat hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al-Katiri menyesalkan sikap Majelis Hakim yang terlihat terburu-buru. Menurutnya, Pasal 27 dan Pasal 28 yang tidak dibacakan hakim, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 terkait pencemaran nama baik dan penghasutan.
“Itu tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Jadi bukan juncto, tapi tentang. Nah, Pasal 27/28 di atur di Undang-Undang nomor 11. Mana bisa judul masuk disitu? Harusnya dia menunjuk,” ungkapnya, heran.
Rencananya, pekan depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi. Yaitu pelapor Tanda Pardamaian, Sekjen PDIP Hasto Kristyanto dan redaksi dari syiar.com.
“Harusnya Hasto yang di-BAP. Tapi ini malah diperiksa sebagai saksi, aneh. Dia (Hasto) memberikan kuasa kepada Tanda, tapi Tanda sebagai pelapor. Karena, Tanda ini kuasa hukumnya? Mana boleh?,” ulangnya, heran.
“Sebab, ini Pasal 310 dan 311. Pelapornya harus individual, korban langsung. Kapasitas Hasto mewakili PDIP ini patut dipertanyakan. Mereka itu mengambil dari syiar.com, bukan cuitan (Alfian) langsung. Jadi cuitan ini di upload oleh syiar.com dan di download kembali,” jelas Al-Katiri.
Adi Prawira