Jumat Siang ini (16/3), wartawan-wartawan Islam di ibukota menerima dokumen Sikap Persekutuan Gereja-Gereja Kabupaten Jayapura tertanggal 15 Maret 2018. Dalam dokumen yang ditandatangani 17 pendeta itu, mereka menolak adzan dibunyikan ke luar masjid, pakaian muslimah di sekolah dan pendirian musholla di kantor, sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Wartapilihan.com, Jayapura – Dokumen itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Kabupaten Jayapura, Pdt Robbi Depondoye, Sth dan Pdt Joop Suebu dan lima belas pendeta lainnya.
Mereka menyatakan bahwa Persekutuan Gereia-Geraja di Kabupaten jayapura (PGGJ) dalam Konferensi I pada tanggal 16 Februari 2018 memutuskan beberapa hal yang menjadi sikap Gereja yang perlu dlketahui dan dimaklumi oleh semua pihak adalah sebagai berikut:
1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada halayak umum harus diarahkan ke dalam mesfid.
2. Tidak diperkenankan berdaqwa (berdakwah –red) di seluruh tanah Papua secara khusus di kabupaten Jayapura.
3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.
4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti musolah-musolah, pada fasilitas umum; sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.
5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan mesjid-mesjid dan musolah-musolah.
6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Iayapura WAJIB mendapat rekomendasi bersama PGGJ, Pemerintah Daerah dan Pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan Pemerintah.
7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung Gereja yang ada di sekitarnya.
8. Perintah Kabupaten )ayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Iayapura WAJIB menyusun RAPERDA tentang Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Jayapura