Apa dasar hukum yang digunakan Kepolisian dalam mengajukan Kasasi?
Wartapilihan.com, Jakarta –Drama penangkapan Ustaz Alfian Tanjung sesaat keluar dari pintu Rutan Medaeng Surabaya pada 6 September 2017 adalah titik di mana masyarakat Indonesia menyaksikan secara langsung, betapa serius dan gigihnya pihak Kepolisian untuk menahan Alfian Tanjung.
“Pada tanggal tersebut, Ustaz Alfian Tanjung diputus bebas Majelis Hakim PN Surabaya dengan mengabulkan keberatan hukum (eksepsi) penasehat hukum,” ujar Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Alkatiri kepada Warta Pilihan di Jakarta, Ahad (3/6).
Sayangnya, lanjut Alkatiri, baru beberapa jam setelah putusan tersebut, Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya langsung menangkap dan menahan Alfian dengan cara menjemput paksa di pintu Rutan Medaeng Surabaya.
“Penangkapan dan penahanan tersebut didasarkan pada perkara lain yang dihadapi Ustaz Alfian, yaitu perkara yang dilaporkan DPP PDIP terkait cuitannya di twitter pribadi Ustaz Alfian. Dimana perkaranya ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan status Ustaz Alfian ketika itu dijadikan tersangka,” tuturnya.
Atas ketidakjelasan tersebut Alfian mendekam di Mako Brimob sejak7 September 2017 sampai 3 Maret 2018 (6 bulan 6 hari). Kini, tanggal 30 Mei 2018 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah mengadili Ustaz Alfian dengan memutus lepas dari segala tuntutan hukum sesuai ketentuan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut bukan tindak pidana. Sesaat setelah Ustaz Alfian diputus lepas, pihak Kepolisian justru memperlihatkan keseriusan dan kegigihannya lagi dengan berencana mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Meskipun tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan Kasasi,” papar Alkatiri.
Berdasar Pasal 7 KUHAP, kewenangan Penyidik Kepolisian sangat terbatas, tidak memiliki hak dan kewenangan mengajukan Kasasi karena untuk Banding dan Kasasi itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Apa dasar hukum yang digunakan Kepolisian dalam mengajukan Kasasi?
“Padahal JPU saja baru menyatakan pikir-pikir, belum menyatakan Kasasi. Yang memiliki hak dan kewenangan berdasar KUHAP adalah Penuntut Umum untuk mengajukan Kasasi, tapi ternyata pihak Kepolisian lebih bersemangat dan gigih untuk mengajukan Kasasi,” sesal dia.
“Kepolisian masih ada beberapa pekerjaan rumah untuk memproses dan menahan para tersangka penistaan agama yang dilaporkan, sampai saat ini perkaranya masih tergantung,” imbuhnya.
Pihak Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum, seharusnya, ungkap Alkatiri, memahami isi Pasal 75 ayat (1) huruf j KUHAP, bahwa terhadap pelaksanaan Putusan Pengadilan Penyidik hanya berkewajiban membuat berita acara pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan.
“Kepolisian fokus saja untuk melaksanan amanat Undang-Undang tersebut, bukan justru ingin menggantikan posisi Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum kasasi, bisa kacau penegakkan hukum di negara ini,” tegasnya.
“Lebih baik Kepolisian bersiap saja menghadapi laporan balik yang akan dilakukan oleh Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) terhadap semua pihak yang terlibat dalam memenjarakan Ustaz Alfian Tanjung,” pungkasnya.
Adi Prawira