Pengadilan Kriminal Untuk Kejahatan Israel

by
foto:http://aje.io/gpbfu

Pemimpin Palestina menyerahkan rujukan ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk menyelidiki ‘kejahatan Israel’.

Wartapilihan.com, Den Haag –Untuk kali pertama, pemerintah Palestina mengajukan rujukan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyerukan kepada jaksa untuk membuka penyelidikan langsung terhadap kejahatan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina, Riyad al-Malki, tiba pada hari Selasa (22/5) di pengadilan independen, yang berbasis di Den Haag, Belanda, untuk bertemu dengan Jaksa Fatou Bensouda.

“Negara Palestina mengambil langkah penting dan bersejarah menuju keadilan bagi rakyat Palestina yang terus menderita kejahatan yang berlanjut, meluas, dan sistematis,” kata Malki dalam konferensi pers setelah pertemuan.

Malki mengatakan rujukan itu membahas berbagai masalah, termasuk “perluasan permukiman, perampasan tanah, eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, serta target brutal terhadap para pengunjuk rasa yang tidak bersenjata, khususnya di Jalur Gaza”.

Langkah diplomatik itu muncul setelah kemarahan meluas di wilayah Palestina yang diduduki dan secara internasional atas pembunuhan tentara Israel terhadap 62 pengunjuk rasa Palestina yang tidak bersenjata di Jalur Gaza, dalam apa yang digambarkan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia sebagai pembantaian.

“Melalui rujukan ini, kami ingin Kantor Kejaksaan untuk membuka, tanpa penundaan, penyelidikan atas semua kejahatan yang dia simpulkan saat ini telah ditugaskan atau sedang berlangsung,” kata Malki.

“Rujukan ini adalah sebuah tes Palestina terhadap mekanisme akuntabilitas internasional dan penghormatan terhadap hukum internasional,” tambahnya.

Rujukan Negara

Sementara Israel bukanlah pihak dalam Statuta Roma – perjanjian ICC yang semua anggotanya terikat – warga negaranya dapat diadili oleh pengadilan yang bermarkas di Den Haag atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina.

Negara Palestina secara resmi menjadi anggota ICC pada bulan April 2015, memberikan yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang dilakukan di wilayah itu sejak 13 Juni 2014 – termasuk serangan Israel tahun 2014 di Gaza.

Kantor ICC memulai pemeriksaan pendahuluan tentang “situasi di Palestina” pada Januari 2015.

Dalam fase ini, jaksa penuntut dimaksudkan untuk menentukan apakah kriteria telah dipenuhi untuk menjamin melakukan penyelidikan formal berdasarkan informasi yang tersedia secara umum atau diserahkan ke kantor dan apakah pengadilan setempat melakukan penyelidikan yang kredibel.

Sementara PA dan LSM Palestina telah menyerahkan dokumen sebagai bukti kejahatan pemerintah Israel, dan permintaan untuk membuka penyelidikan resmi, Palestina tidak pernah secara formal merujuk kasus.

Sebaliknya, PA sangat bergantung pada jaksa untuk membuka penyelidikan atas kemauannya sendiri, yang menunda prospek membuka penyelidikan.

Mengenai rujukan, Alex Whiting, mantan pejabat ICC, mengatakan bahwa rujukan negara membuatnya “jauh lebih sulit” bagi Kantor Penuntut “untuk tetap berada di tahap pemeriksaan awal selama bertahun-tahun.”

Tekanan pada PA

Diana Buttu, mantan penasehat hukum untuk negosiator Palestina, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa sementara “ini telah menjadi pilihan bagi PA untuk beberapa waktu, signifikansinya sekarang adalah bahwa ada tekanan yang cukup pada Presiden PA Mahmoud Abbas untuk melakukan sesuatu”.

Alasan di balik keputusan PA untuk tidak membuat langkah seperti itu sebelumnya, jelasnya, terkait dengan bagaimana kira-kira “satu juta orang Palestina” berada di daftar gaji PA, menambahkan bahwa “donor internasional juga memainkan peran dalam memperjelas bahwa mereka akan tidak mendukung PA yang sebenarnya membela hak-hak Palestina “.
Sebagai pembalasan atas keputusan Palestina untuk bergabung dengan ICC pada tahun 2015, Israel menahan jutaan dolar pendapatan pajak yang dikumpulkannya atas nama PA.

Yang terakhir ini juga secara rutin telah diancam oleh AS dan Israel untuk tidak melakukan gerakan apa pun di ICC.

Sementara rujukan tidak secara otomatis memicu penyelidikan, itu lebih banyak memberi tekanan pada jaksa untuk membukanya.

Mengomentari rujukan Palestina ke ICC pada hari Selasa (22/5), Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan permintaan itu “tidak sah”.

“ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah Israel-Palestina, karena Israel bukan anggota Mahkamah dan karena Otoritas Palestina bukan sebuah negara.”

Baik kelompok hak asasi manusia Palestina dan internasional telah lama menyerukan agar ICC membuka penyelidikan formal.

Omar Shakir, direktur Israel-Palestina di Human Rights Watch yang berbasis di New York, mengatakan “tanpa akuntabilitas, pertumpahan darah akan terus berlanjut”.

Mengacu pada pembunuhan tentara Israel terhadap 111 demonstran Palestina di Jalur Gaza sejak 30 Maret, Shakir mengatakan kepada Al Jazeera, “Pembunuhan yang dihitung lebih dari 100 warga Palestina dalam demonstrasi di Gaza menyoroti pentingnya jaksa penuntut Pengadilan Pidana Internasional membuka penyelidikan resmi terhadap kejahatan serius di Palestina.” Demikian dilaporkan Al Jazeera.

Moedja Adzim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *