Pelajaran Agama Islam: Dihapus atau Diperbaiki?

by
Sumber Foto: khazanah.republika.co.id

“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (Pasal 31 ayat (3) UUD 1945).

Wartapilihan.com, Depok— Beberapa waktu lalu, media massa diramaikan oleh berita tentang usulan kepada Presiden Joko Widodo, agar Pelajaran Agama Islam di sekolah dihapuskan. Usulan itu segera membangkitkan memori umat Islam tentang sejarah panjang perjuangan memasukkan materi Pelajaran Agama Islam (PAI) di sekolah, sebagai materi ajar wajib di semua jenjang pendidikan.

Sejak penjajah memperkenalkan sistem sekolah, mulai tingkatan sekolah dasar sampai perguruan tinggi, pelajaran agama memang tidak diajarkan di sekolah-sekolah model kolonial tersebut. Bahkan, Pahlawan Nasional Mohammad Natsir pernah mengingatkan kata-kata Snouck Hurgronje dalam bukunya Nederland en de Isam: ”Opvoeding en onderwijs zijn in staat, de Moslims van het Islamstelsel te emancipeeren.”  (Pendidikan dan pengajaran dapat melepaskan orang Muslim dari genggaman Islam).

Pada era 1920-an, setelah lulus dari SMA Belanda (AMS) di Bandung, Mohammad Natsir memilih terjun sebagai guru agama sukarela untuk para pelajar SMP Belanda (MULO). Beberapa tahun kemudian Pak Natsir mendirikan Pendidikan Islam (Pendis), yang memadukan pendidikan model sekolah Belanda dan pendidikan Islam.

Pasca kemerdekaan, barulah PAI diajarkan di sekolah. Namun, upaya berbagai pihak untuk menggusur Pendidikan Agama Islam ini terus dilakukan. Pada 15 Juni 2003, menjelang disahkannya UU Sisdiknas (No 20/2003), muncul wawancara di situs www.islamlib.com, dengan judul: ‘Gawat Bila Negara Mewajibkan Pelajaran Agama’.

Dalam wawancara itu, seorang tokoh agama mengatakan: “Saya kira, dalam negara yang notabene bukan negara agama, negara mewajibkan pelajaran agama itu jelas gawat. Sebab, negara tidak berhak mewajibkan sesuatu dalam bidang agama. Negara hanya memfasilitasi, mendukung, menjamin hak, dan menciptakan suasana dan struktur yang memungkinkan berkembangnya kehidupan beragama secara sehat. Sekarang pelajaran agama diwajibkan. Bagaimana kalau ada orang yang tidak ingin anaknya mendapat pelajaran agama?”

Arus besar umat Islam akhirnya menghendaki agar UU Sisdiknas No 20/2003 disahkan. Pelajaran Agama menjadi mata ajar wajib di sekolah dan perguruan tinggi. Akan tetapi, tampaknya, upaya untuk menggusur Pelajaran Agama sebagai pelajaran wajib di sekolah, belum berhenti. Isunya kemudian beralih. Pelajaran Agama Islam dibenturkan dengan masalah semangat kebangsaan.

Pada 25 November 2008, situs www.detik.com menurunkan sebuah berita berjudul ”Guru Agama Islam di Jawa Masih Konservatif”.  Berdasarkan hasil survei Pusat Kajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (PPIM-UIN)  Syarif Hidayatullah Jakarta, ditemukan bahwa ”Guru-guru agama Islam sekolah umum di Jawa masih bersikap konservatif. Bahkan, para guru tersebut sangat rendah dalam mengajarkan semangat kebangsaan.” Survei dilakukan terhadap 500 guru di 500 SMA/SMK di Jawa selama kurun Oktober 2008.

Pada 26 November 2006, koran The Jakarta Post juga menurunkan berita hasil survei PPIM-UIN Jakarta, dengan menulis: ”Most Islamic studies teachers in public and private schools in Java oppose pluralism, tending toward radicalism and conservatism, according to a survey released in Jakarta on Tuesday.”

Sebanyak 62,4 persen guru agama diberitakan menolak untuk mengangkat pemimpin non-Muslim. Survei juga menunjukkan, 68.6 persen guru agama menentang diangkatnya orang non-Muslim sebagai kepala sekolah mereka; dan sebanyak 33,8 persen menolak kehadiran guru non-Muslim di sekolah mereka. Persentase guru agama yang menolak kehadiran rumah ibadah non-Muslim di lingkungan mereka juga cukup besar, yakni 73,1 persen.

Dikatakan juga, para guru agama itu telah memainkan peran kunci dalam mempromosikan konservatisme dan radikalisme di kalangan Muslim saat ini. Konservatisme dan radikalisme bukan hanya dikembangkan di jalan-jalan, tetapi telah berakar dalam sistem pendidikan agama. Bahkan, lebih jauh ia katakan, bahwa sikap intoleran yang dikembangkan dalam pendidikan agama Islam selama ini akan mengancam hak-hak sipil dan politik dari kaum non-Muslim.

*****

Belakangan, survei-survei tentang intoleransi guru-guru agama Islam dan juga umat Islam semakin sering bermunculan. Berbagai lembaga menyebarluaskan survei-survei mereka dengan judul-judul yang menusuk jantung para guru dan umat Islam.

Situs www.tempo.co, 16 Oktober 2018, menurunkan berita berjudul: “Sebanyak 57 Persen Guru Punya Opini Intoleran”.

Disebutkan, hasil penelitian PPIM UIN Syarif Hidayatullah, menunjukan  data sebanyak 57% guru memiliki opini intoleran terhadap pemeluk agama lain. Sedangkan 37,77% keinginan untuk melakukan perbuatan intoleran atau intensi-aksi.

Situs www.cnnindonesia.com, pada 19 Oktober 2018, menurunkan berita lebih heboh lagi. Judulnya:             ”Survei: Guru Muslim Punya Opini Intoleran dan Radikal Tinggi”. Survei PPIM dilakukan pada 6 Agustus hingga 6 September 2018. Survei ini mengambil sampel 2.237 guru Muslim di Indonesia dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error 2,07 persen.

Itulah beberapa survei yang menyimpulkan bahwa para guru muslim itu radikal dan intoleran. Dalam survei tersebut para guru ditanyai sejumlah soal yang jawabannya ya atau tidak, setuju atau tidak setuju. Apa pun hasilnya, menurut hemat saya, sebaiknya hasil survei semacam itu dikomunikasikan dengan lembaga-lembaga keislaman, seperti MUI, sebelum disebarkan ke publik. Sebab, survei-survei semacam kemudian memberikan label yang mungkin tidak disukai oleh sesama saudara muslim, yakni label “radikal”, “intoleran”, dan sebagainya.

Apalagi, jika hasil-hasil survei tersebut kemudian dijadikan landasan kebijakan untuk menghapus Pelajaran Agama di sekolah. Sebagai contoh, buku berjudul STUDI AGAMA  DI INDONESIA: Refleksi Pengalaman terbitan CRCS-UGM, 2015, memuat tulisan-tulisan yang menyebutkan dampak buruk Pelajaran Agama Islam di sekolah. Ujungnya, meminta agar Pelajaran Agama Islam tidak lagi diwajibkan di sekolah.

“Meski kerap dibungkus retorika moral, jika ditelusuri sejarahnya, keberadaan pelajaran agama dan model pengajarannya di sekolah-sekolah umum, seperti yang ada sekarang sesungguhnya lebih ditopang oleh alasan-alasan politis. Perseteruan antara kelompok komunis dan golongan agama yang kemudian melahirkan kebijakan pewajiban pelajaran agama di sekolah-sekolah umum tersebut jelas merupakan perseteruan politik. Maka, di atas yang lain-lain, kepentingan politiklah yang bermain di belakang diberlakukannya kebijakan tersebut.” (hlm. 42)

“… dan kian memburuknya hubungan antaragama dalam dua dekade terakhir (lihat Laporan Tahunan CRCS 2008-2013, Setara Institute, dan Wahid Institute), sangat beralasan untuk berpendapat bahwa ada yang salah dalam pengajaran agama di Indonesia. Tentu saja, model pengajaran itu tidak dapat dituding sebagai satu-satunya penyebab, tapi jelas ia merupakan salah satu faktor utama memburuknya hubungan antarkomunitas agama. Oleh karenanya, sistem pengajaran agama yang ada sekarang sudah waktunya untuk ditinjau kembali. Sebagai penegasan, yang saya persoalkan adalah pengajaran agama yang bersifat wajib dengan jumlah jam pelajaran yang kelewat besar di sekolah umum atau sekolah negeri.” (hlm. 44).

“Oleh karena itu, tidak semestinya sekolah umum dibebani dengan tugas yang memang bukan menjadi kewajibannya. Jika pelajaran agama mau tetap diberikan di sekolah umum, menurut saya, kedudukannya harus diubah menjadi matapelajaran pilihan, bukan wajib… Sekolah bukanlah “juru selamat” yang diandaikan mampu menebus segala urusan. Kalau dipaksakan, sekolah akan kewalahan, kualitas pendidikan akan bermutu rendah dan akhirnya peserta didiklah yang jadi korban.” (hlm. 44).

Sebagai praktisi di bidang pendidikan Islam, yang sering berjumpa dengan para guru agama di sekolah, saya menyadari bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki dari Pelajaran Agama Islam (PAI) di sekolah-sekolah. Kualitas guru agama, misalnya, sangat patut diperhatikan. Faktanya, hingga kini, sangat jarang lulusan SMA yang sangat pintar memilih Program Studi PAI  sebagai pilihan pertama di SMNPTN atau SBMPTN. Menjadi dokter masih dianggap lebih bergengsi daripada menjadi guru agama.

Cap radikal atau intoleran yang disematkan kepada para guru agama itu pun perlu dipertimbangkan dengan bijaksana.  Dalam penelitian semacam ini, bukan hanya ‘apa’, tetapi juga penting ditanya, ‘mengapa’.  Karena itu, kurang bijak, kiranya, jika kekurangan pada sebagian aspek PAI, lalu dijadikan dasar untuk menghapus PAI di sekolah.

Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni menjadikan insan beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia (pasal 31 ayat 3 UUD 1945), peran guru agama sangat penting. Guru agama bukan hanya wajib bisa mengajar dengan baik, tetapi harus menjadi teladan kehidupan bagi para siswa dan guru-guru lainnya.

Jadi, solusi bagi persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara, bukanlah menghapus PAI, tetapi justru memperbaiki dan meningkatkan kualitasnya. Kini, saatnya berbagai pihak duduk bersama, membahas masalah yang sangat penting ini, agar PAI di sekolah benar-benar mampu mengantarkan para siswa menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan berguna bagi sesama. (Depok, 1 Agustus 2019).

Penulis: Dr. Adian Husaini (Ketua Program Doktor Pendidikan Islam – UIKA Bogor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *