PDI-P Mengancam Demokrasi

by
Kantor Radar Bogor digeruduk kader PDI-P. Foto: Istimewa

Forum Pekerja Media desak PDIP hentikan penggerudukan kantor Radar Bogor.

Wartapilihan.com, Jakarta –-Penggerudukan terhadap Kantor Radar Bogor yang dilakukan simpatisan PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Bogor kembali terjadi pada Jumat, 1 Juni 2018. Bahkan aksi yang dilakukan bertepatan dengan hari lahir Pancasila kemarin didampingi tokoh PDIP.

Diantaranya anggota Komisi VIII DPR-RI Rieke Diah Pitaloka. Simpatisan PDIP sebelumnya juga melakukan aksi yang sama pada Rabu 31 Mei 2018. Aksi pertama tersebut disertai dengan pemukulan dan perusakan properti kantor.

Forum Pekerja Media menyesalkan kepolisian yang belum mengusut tuntas penggerudukan yang pertama pada Rabu lalu, sehingga aksi serupa terulang kembali. Padahal, kegiatan tersebut sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan headline Radar Bogor yang berjudul Ongkang-ongkang kaki dapat Rp 112 Juta.

“Kami mendesak pimpinan PDIP untuk menyerukan kader dan simpatisannya agar berhenti melakukan penggerudukan dan kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum (penghalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan) diberikan sanksi terberat,” tegas Sekjen Serikat Pekerja Lintas Media Aditya di Jakarta, Sabtu (2/6).

Perbuatan intimidasi, pemukulan staf dan pengrusakan alat-alat kantor merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Menurut dia, sikap tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang baru di peringati 1 Juni 2018.

Selain itu, Forum Pekerja Media mengecam keras pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto yang menyatakan kalau di Jawa Tengah itu kantor sudah rata dengan tanah. Menurut dia, pernyataan tersebut adalah pernyataan anti demokrasi kebebasan pers.

“Pernyataan tersebut sangat berpotensi memicu kekerasan lanjutan yang dilakukan oleh kader atau simpatisan kepada media-media yang berbeda pendapat,” paparnya.

Karena itu, ia meminta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban.

“Ketua Dewan Pers juga barus proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor. Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers,” pungkasnya.

Adi Prawira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *