PBB Berencana Membawa Masalah Pendaftaran Parpol ke Bawaslu

by
Foto: Istimewa

Menurut Yusril, sampai kini belum ada keputusan KPU yang resmi tentang parpol-parpol yang lolos ikut pemilu 2019.

Wartapilihan.com, Jakarta –Pernyataan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) belum lengkap persyaratan administrasinya, menjadikan partai itu berencana mengadu ke Bawaslu.

“Pagi ini DPP PBB akan rapat menyusun langkah untuk membawa persoalan pendaftaran Pemilu PBB yang terhambat ke Bawaslu. PBB memang belum masuk ke sengketa melawan KPU di Bawaslu, karena Keputusan KPU bahwa kita lulus atau tidak lulus Pemilu itu memang belum ada dan masih jauh waktunya dari sekarang,”kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dalam pers rilisnya hari ini (20/10).

Menurut Yusril, PBB akan membahas pengajuan “Laporan Pelanggaran” ke Bawaslu terhadap permasalahan PBB yang telah memasukkan data elektronik ke SIPOL, tetapi mengalami hambatan karena sistem SIPOL itu sendiri yang sering up and down, di samping alangkah mudahnya sistem SIPOL itu dihack oleh para hackers, sehingga data yang sudah masuk tiba-tiba berubah atau malah hilang samasekali.

“Padahal KPU adalah lembaga yang keberadaannya diatur oleh UUD 45 dan sangat menentukan berjalannya demokrasi dan kedaulatan rakyat di negara ini. Kalau SIPOL nya begitu mudah dan lemah keamanannya gampang dihack, maka kredibilitas KPU juga akan hancur di mata rakyat. Oleh karena  itu KPU pasti bisa mengkoreksi kelemahan-kelemahan SIPOL,” terang pakar hukum tata negara ini.

Yusril dan timnya berencana akan minta Bawaslu melihat data fisik hardcopy yang sudah lengkap dimiliki PBB dengan data yang sudah diterima oleh KPUD-KPUD di seluruh tanah air dan dengan data yang ada di SIPOL KPU.

“Dengan melihat data fisik atau hardcopy itu, DPP akan minta Bawaslu untuk memediasi antara PBB dengan KPU atau Bawaslu mengambil keputusan sendiri untuk memerintahkan KPU memeriksa ulang seluruh data PBB yang ada untuk diambil keputusan,” jelasnya.

Yusril mengaku sudah menelaah peraturan-peraturan Bawaslu terkait sengketa dan laporan pelanggaran ini, dan hal ini akan DPP PBB rapatkan dan ambil keputusan segera hari ini. “Sehingga jika mungkin, sore ini sudah ada action kita ke Bawaslu,”paparnya.

DPP PBB menegaskan sampai detik ini belum ada Keputusan KPU bahwa partai tertentu lulus ikut Pemilu 2019 dan partai tertentu tidak lulus. “Terlalu prematur untuk mengatakan demikian. Apa yang ada sekarang hanyalah partai yang datanya sudah lengkap dan yang belum lengkap diserahkan ke KPU, sementara hal itu masih merupakan sesuatu yang diperdebatkan dan belum ada keputusan resmi dari KPU,” tegas Yusril.

Seperti diketahui, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Evi Novida Ginting kemarin (19/10) menyatakan 13 partai politik berkas pendaftarannya tidak lengkap, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke penelitian administrasi. Yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Suara Rakyat Indonesia, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republik Nusantara. II

Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *