Paket Kebijakan Setelah Tiga Tahun Pemerintahan

by
http://img2.bisnis.com

Evaluasi terhadap paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama ini perlu dilakukan setelah tiga tahun masa kepemimpinan. Dengan tinjauan ini diharapkan kepercayaan masyarakat dan investor bisa tetap dipertahankan.

Wartapilihan.com, Jakarta –Selama tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, beberapa kebijakan ekonomi digulirkan. Dari pencabutan subsidi bahan bakar minyak, menggenjot pembangunan infrastruktur, pengetatan perpajakan, hingga mereformasi peraturan-peraturan atau kebijakan yang saling tumpang tindih.

Karenanya, sejumlah regulasi pun dicabut, atau disederhanakan, seiring keluarnya berbagai paket kebijakan ekonomi dalam tiga tahun terakhir. Setidaknya, selama tiga tahun ini, sudah sembilan regulasi dicabut untuk mengurangi hambatan ekonomi, 31 regulasi direvisi untuk menghilangkan pasal tertentu yang menghambat perekonomian.

Kemudian 49 regulasi baru untuk mewadahi kebijakan baru yang disusun, 35 regulasi digabung untuk menyederhanakan perizinan dan peraturan, dan 89 regulasi mencabut aturan lama yang sudah tidak relevan.

Penyederhanaan aturan untuk memberi kemudahan bisnis di dalam negeri juga diikuti paket kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan berbagai sektor. Dalam kurun tiga tahun, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi.

Dari 16 paket, enam di antaranya dirilis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menaikkan produktivitas. Untuk melaksanakan enam paket kebijakan itu, enam peraturan presiden diterbitkan untuk memudahkan berusaha.

Pada awal masa pemerintahan Jokowi-JK, terbit Instruksi Presiden untuk membenahi sinergi sektor hulu, yang diharapkan mampu mendukung kegiatan sektor manufaktur,  yang bisa berdampak pada sektor jasa logistik, juga jasa.

Namun, justru di sisi hulu, manufaktur, dan sektor jasa masih perlu didorong lebih kuat. Maka terbitlah Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I, yang mengatur tentang daya saing industri nasional, PSN, investasi properti.

Di sisi lain, dunia mulai melakukan efisiensi, sementara Indonesia harusnya sudah masuk ke era revolusi industri keempat. Perniagaan konvensional mulai ditinggalkan. Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia kini memprioritaskan pada pengelolaan big data, artificial intelligence, dan teknologi yang lain.

Di era ekonomi digital, era information and communication technologies (ICT), sudah seharusnya ada kebijakan yang bisa mendukung sektor ini. Ini jga menjadi dasar penerbitan paket ekonomi jilid 14. Dari semua paket ini ditutup dengan kegiatan percepatan dan pelaksanaan berusaha dengan dikeluarkannya paket ekonomi jilid 16.

Usaha mendongkrak perekonomian kadang terhambat oleh berbagai aturan di daerah yang tidak sinkron. Dalam hal ini, pemerintah daerah kadang membuat aturan yang menghambat investasi di sektor-sektor tertentu.

Peraturan daerah yang diterbitkan kadang tidak sesuai dengan peraturan yang di atasnya, yaitu tidak semua kewenangan dilimpahkan kepada sistem perijinan terpadu satu pintu, tapi masih dipegang oleh kepala daerah. Contohnya, pemberian izin prinsip dan izin lokasi.

Masalah yang lain adalah tidak terintegrasinya tim teknis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ini membuat prosedur perijinan jadi lebih panjang juga waktu penerbitan perizinan, serta biaya yang tinggi atas perizinan.

Kenyataan ini perlu disikapi dengan membuat pengawalan investasi ke daerah sehingga bisa menambah bobot peringkat Indonesia dalam level kemudahan berbisnis atau ease of doing business.

Paket kebijakan ekonomi ke-16 sudah berisi dua tahapan dalam mengawal investasi di daerah. Tahap pertama berisi tentang pembentukan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha. Satgas terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sementara tahapan kedua berupa reformasi peraturan perizinan berusaha di mana menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku pada saat ini.

Peluncuran paket ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan yang masih belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi, waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas.

Di sisi lain, paket ekonomi yang telah disusun tersebut juga masih banyak yang belum terealisasikan dan terimplementasi dengan baik. Seperti ketentuan terkait harga gas untuk industri yang sampai saat ini belum terealisasi.

Padahal aturan ini sudah dibuat sejak September 2015. Namun ketentuan penentuan harga gas belum terlaksana. Ini artinya desain kebijakan tidak terencana dan tidak dikoordinasikan dengan kementerian teknis.

Evaluasi perlu dilakukan supaya tidak menimbulkan penurunan kepercayaan, jika kebijakan terlalu banyak sementara implementasi tidak dilakukan. Hal ini juga yang membuat investasi belum tumbuh signifikan, sementara daya beli masyarakat menurun.

Hal ini diyakini merupakan dampak dari masih menunggunya para pebisnis dalam negeri melihat perkembangan ekonomi. Para pelaku industri masih wait and see, sementara realisasi investasi masih tumbuh di bawah target.

Investasi dari luar negeri ke Indonesia masih rendah (1,97 persen) dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar USD1.417,58 miliar; capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen (2012-2016), di bawah target RPJMN sebesar 38,9 persen pada 2019.

Kemudian realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan/komitmen investasi untuk PMA 27,5 persen dan PMDN 31,8 persen (2010-2016) serta belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50 persen dibandingkan dengan luar Jawa.

Bagaimana pun tidak semua paket kebijakan ekonomi berjalan mulus. Sebagian justru kerap terbentur dengan berbagai ketentuan yang melekat di pusat hingga ke daerah. Di sisi lain, mental birokrat kita juga harus berubah, dari pemberi ijin, menjadi abdi negara yang memberikan pelayanan perijinan yang sebaik-baiknya.

Rizky Serati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *