Pakar Hukum Pidana menanggapi polemik penangkapan tersangka kasus illegal akses yang bermula dari pencemaran nama baik. Penangkapan tersebut ramai karena dianggap berlebihan.
Wartapilihan.com, Jakarta – Suparji membantah klaim tersebut dan menilai penangkapan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Langkah tersebut sudah sesuai prosedur karena yang bersangkutan mencoba mengakses akun instagramnya secara ilegal. Padahal, akun tersebut sudah disita Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah PN Jaksel,” katanya dalam keterangan pers.
“Jadi saya rasa penangkapan ini tidak berlebihan karena memperhatikan prosedur yang tepat. Bila mendengar dari Polisi, yang bersangkutan melakukan perlawanan saat diminta penyidik ke Polda Metro Jaya,” paparnya.
Ia juga menegaskan, langkah cepat dan tepat polisi ini sebagai upaya untuk melindungi barang bukti. Maka, sekali lagi ia menegaskan bahwa tindakan polisi sudah sesuai kewenangan yang baik dan benar menurut hukum.
“Barang bukti merupakan satu hal yang penting dalam pembuktian tindak pidana. Maka wajar bila polisi dalam kasus ini bertindak tegas, karena khawatir barang bukti tersebut dihilangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut pasal yang dikenakan kepada Tersangka yakni pasal 30 jo 46 UU ITE dan atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 dan 30 KUHP sudah benar. Karena yang bersangkutan mencoba masuk akun secara ilegal padahal akun tersebut sudah disita.
“Serta mempersulit penyelidikan dan penyidikan, bahkan diduga akan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.