Memprihatinkan, Pernikahan Anak-Anak

by

Di Tulungagung, Jawa Timur, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun menghamili anak perempuan. Apakah melakukan pernikahan dini adalah solusi yang tepat?

Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Susanto menegaskan, upaya perkawinan bukanlah solusi yang tepat.

“Assessment secara keselurahan terkait kondisi anak sangat penting dilakukan untuk mencari solusi ke depannya. Evaluasi terhadap pengasuhan kedua anak ini menjadi prioritas.

Peran orang tua untuk memberikan pengasuhan terbaik, memenuhi kebutuhan anak tidak hanya kebutuhan fisik tetapi psikologis, serta memberikan edukasi kesehatan reproduksi menjadi sangat penting bagi orang tua ini,” kata Susanto, (28/5/2018).

Selain itu, menurut dia, orang tua perlu dimampukan untuk mendampingi anak memastikan masa depannya, memastikan pendidikan anak akan tetap berlangsung, dan jaminan pendampingan kesehatan menjadi prioritas yang harus dilakukan orang tua kepada anak-anak tersebut.

“Selain dari yang diberitakan, kasus perkawinan anak sebenarnya banyak terjadi. Data UNICEF yang diperoleh dari data BPS menyebutkan bahwa pada tahun 2015 prevalensi perkawinan anak sebesar 23%. Satu dari 5 perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama pada usia dibawah 18,” Susanto memaparkan data.

Bagi KPAI, usia perkawinan ideal adalah 21 tahun sebagaimana yang disebut
dalam UU Perkawinan. KPAI menolak terjadinya perkawinan usia anak.

“Pasalnya, dampak
dari perkawinan usia anak sangat luar biasa, yakni putusnya pendidikan, kemiskinan yang berulang, hingga aspek kesehatan yang tidak hanya berdampak bagi anak
tersebut, namun juga bagi sumber daya manusia bangsa Indonesia,” terang dia.

UU Perlindungan Anak Pasal 26 ayat 1 (c) menyebutkan bahwa kewajiban dan
tanggung jawab orang tua diantaranya adalah mencegah terjadinya perkawinan
pada usia Anak.

“KPAI mengapresiasi KUA yang banyak melakukan upaya pencegahan perkawinan usia anak. Namun demikian, sensitisasi perspektif perlindungan anak bagi hakim-hakim agama sangat penting diperlukan agar putusan terkait anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

KPAI menghimbau semua pihak baik pemerintah daerah, sekolah, masyarakat untuk mengedukasi para orang tua sehingga perkawinan usia anak tidak terjadi,” pungkas dia.

Sementara itu, secara terpisah, Rohika Kurniadi selaku Asdep Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA mengatakan turut prihatin, bahwa anak harus tumbuh kembang secara optimal namun masih banyak hak-hak mereka yang masih diabaikan sehingga mereka akhirnya terjerumus kepada hal-hal seperti itu.

“Jadi ini peran keluarga, masyarakat dan Pemerintah menjadi PR untuk memutus mata rantai agar tidak terjadi kasus-kasus seperti itu.

Ini harus segera kerjasama semua pihak, bangun anak dengan konsep-konsep yang dia supaya menjadi anak kreatif sehingga pikiran tidak hanya negatif saja,” tutur Rohika.

Ia menekankan agar hak anak tidak terabaikan, mulai dari melanjutkan pendidikan dan juga kesehatannya.

“Karena untuk hak anak ini kan ini akan punya anak. Mereka mau gak mau hak anak yang dikandung punya status sehingga Pemenuhan anaknya tidak terabaikan tinggal harus segera dikeroyok bareng Pastikan pendidikannya jangan sampai ga melanjutkan pendidikan.

Kami juga monitoring ke dinas pppa Tulung Agung terkait anaknya home visit ke keluarganya konseling kesehatan pendidikan sudah dikoordinasikan,” terang dia.

Ia menjelaskan, pengasuhan yang dilakukan orangtua selama ini masih pengasuhan belum berbasis hak anak. Padahal, seharusnya orangtua membuat anak berpartisipasi dalam proses pengasuhan.

“Konsep pengasuhan tidak hanya yang kita kenal orang tua kepada anak, tetapi harus dibangun juga konsep partisipasi anak ini penting. Banyak orangtua yang lupa pengasuhannya hanya dibangun vertikal saja, padahal harus saling dibangun mulai dari dialoglah, membangun kesepakatan bersama di dalam keluarga,”

Adapun mengenai edukasi soal seks, i menekankan agar tetap mendidik tentang kesehatan reproduksi.

“Makanya, metodenya yang harus dirumuskan bersama, sasaran target tentu harus disampaikan sesuai kapasitas anak itu sendiri dan bahasa ramah anak ramah keluarga itu juga perlu. Orang tua harus di feeding bagaimana memberikan edukasi seksual kepada anaknya,” pungkas dia.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *