Menurut Mahfud, tatanan hukum dan landasan bernegara bangsa Indonesia sudah mencakup nilai-nilai syariah.
Wartapilihan.com, Jakarta — Anggota Dewan Pembina Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD menyatakan bahwa semangat hukum syariah telah diadopsi ke dalam hukum positif dan dijalankan secara gradual. Karena itu, ia menilai konsep NKRI bersyariah adalah berlebihan.
“Indonesia ini secara substansi sudah bersyariah, bersyariah itu apa sih artinya? Bersyariah itu percaya pada agama Islam sebagai agama tauhid,” kata Mahfud kepada dalam diskusi yang diselenggarakan Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/8).
Selain itu, jelas Mahfud, implementasi dari nilai syariah adalah mengajarkan kepada sesama bahwa hidup harus toleran, saling menghormati, anti korupsi, penegakan hukum dengan adil, dan melindungi serta mengayomi sesama anak bangsa. Menurut dia, tatanan hukum dan landasan bernegara bangsa Indonesia sudah mencakup nilai-nilai syariah.
“Menyatakan Indonesia bersyariah itu berlebihan. Seperti halnya orang mengatakan menjual ikan, padahal semua orang tahu itu pasar ikan, sudah tidak perlu dikatakan Indonesia bersyariah, karena itu (Indonesia) dasarnya dan semangatnya sudah syariah,” ujarnya.
Terpisah, Anggota Dewan Tafkir PP Persis, Ustaz Wildan Hasan membenarkan pernyataan Mahfud. Namun, kata Wildan, penilaian bahwa itu berlebihan tergantung sudut pandang.
“Diskusi soal syariah (Islam) dan NKRI (Indonesia) sangat panjang, sepanjang usia negeri ini pasca kemerdekaan. Prinsipnya, sejak dasar negara dirumuskan dulu oleh BPUPK, Indonesia bukan negara sekuler anti agama,” kata Wildan kepada Warta Pilihan, Jumat.
Anggota Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini menjelaskan, Indonesia diperjuangkan dan didirikan oleh para ulama dan umat Islam yang tentu saja bercita-cita menjadikan Islam sebagai asas bangsa. Sementara, saat ini ada pihak meramaikan istilah NKRI bersyariah, sebagaimana kalangan dimaksud katakan, bahwa bukan artinya merubah NKRI dan meninggalkan Pancasila.
“Tapi justru mewujudkan cita cita para pendiri NKRI dan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang sesuai dengan maksud para perumusnya,” tuturnya.
Dengan demikian, keinginan umat Islam agar NKRI lebih Islami dan lebih bersyariah adalah sesuatu yang konstitusional sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan sila pertama Pancasila.Yang berlebihan adalah, pihak pihak yang tidak mau jujur membaca sejarah
“Juga pihak yang berupaya menjauhkan umat Islam dari sejarah bangsanya sendiri yang gemilang dengan perjuangan dan kepahlawan umat Islam dalam memerdekakan negeri ini dan mengawal keutuhan negeri ini,” ujarnya.
Adi Prawiranegara