LPPOM MUI Tepis Berita Hoax

by
Gedung LPPOM MUI di Bogor, Jawa Barat. Foto: Istimewa.

Pada bulan Juni lalu, MUI mengeluarkan fatwa mengatakan bahwa hukum menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian adalah haram.

Wartapilihan.com, Jakarta –Berkembangnya media sosial membuat orang dengan mudah mendapatkan dan menyebarkan informasi secara masif dan sistemik. Namun medsos acapkali digunakan untuk menyebarkan berita bohong (hoax) dan menyebarkan ujaran kebencian.

Salah satunya dilakukan Ketua Lembaga Halal Indonesia Muhammad Yanis Musja. Dia menyebarkan pesan berantai melalui medsos yang menyatakan bahwa Dewan Yudisial Muslim (MJC) dan IQSA telah mencabut sertifikasi dari McDonald, KFC, dominos dan Pizza Hut.

Dalam pesan itu, dia mengirimkan maklumat, menurut kajian staf dapur di Florida, Amerika, bahan-bahan McDonald telah memperlihatkan bukti positif mengandung bahan dari daging babi yaitu “LM10” yang digunakan di dalam mayones McDonald.

“Para pejabat resmi McDonald Afrika Selatan telah memastikan bahwa seluruh bahan baku saus di impor dari Amerika. Para pelanggan Muslim dihimbau untuk tidak mengkonsumsi McDonald. Dewan Yudisial Muslim (MJC) dan IQSA juga telah menarik sertifikasi di seluruh penjuru negeri. Ini sekarang menjadi tugas anda memberitahukan orang lain. Jangan abaikan pesan ini, karena Anda akan berdosa jika tidak ikut menyebarkankannya kepada orang lain. Mereka yang memakannya berarti makan makanan haram. Jadi mohon beritahukanlah kepada yang lainnya. Berpesan-pesan demi kesejahteraan dunia dan akhirat. Dr. Muhammad Yanis Musja, Apt. Ketua Lembaga Halal Indonesia,” demikian bunyi pesan yang disebarkan oleh Yanis Musja.

Merespon hal itu, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dalam keterangan resminya mengatakan, Isu tersebut merupakan isu yang ditujukan kepada restoran McDonald, KFC, Dominos, dan Pizza Hut di Amerika dan Afrika Selatan bukan di Indonesia.

Berdasarkan hasil audit dan penelusuran bahan, tidak ditemukan adanya kandungan babi. Sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal dengan rincian sebagai berikut:

a. Restoran McDonald, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160000630499 yang berlaku hingga tanggal 12 Januari 2018.

b. Restoran KFC, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160001420999 yang berlaku hingga tanggal 08 February 2018.

c. Restoran Dominos, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160064450313 yang berlaku hingga tanggal 23 Mei 2019.

d.  Restoran Pizza Hut, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160005580799 yang berlaku hingga tanggal 29 Januari 2019.

“Hasil analisis laboratorium dari restoran-restoran tersebut yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut di atas. Analisa dilakukan di Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi KAN No. LP-1040-IDN,” ujar Lukman.

Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati menjelaskan, berita pencabutan sertifikat halal di Amerika, disebarkan terus secara berkala, walaupun LPPOM sudah mengeluarkan jawabannya.

“Sampai sekarang berita ini suka muncul lagi di medsos, jelas tujuannya untuk mengganggu kredibilitas LPPOM-MUI. Berita itu dari tahun lalu, tapi diputar seasonal,” ungkapnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, menyebarkan   informasi bohong atau HOAX adalah haram. Termasuk pedoman bermuamalah melalui media sosial (Medsos)

Fatwa MUI tersebut ditandatangani Ketua Fatwa MUI, Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Asroun Ni’am Sholeh dan ditetapkan di Jakarta sejak 13 Mei 2017 lalu. Hasanuddin AF mengatakan setiap Muslim haram untuk menyebar pesan palsu atau hoax  di media sosial meskipun memiliki tujuan yang baik.

“Haram menyebarkan ‘hoax’ atau informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup,” ujar  Hasanuddin di Jakarta, Senin (5/6).

Berikut kutipan “Ketentuan Hukum” dalam Fatwa MUI itu.

1. Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu ‘an al-munkar).

2. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

3. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.

4. Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).

5. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.

6. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
– Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
– Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
– Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
– Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
– Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
– Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
– Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
– Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.
– Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
– Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Adi Prawira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *