LGBT Melawan Akal Sehat

by

DPR RI kini tengah menggodog RUU KUHP soal perluasan pasal zina dan kriminalisasi LGBT. Akankah RUU KUHP berjalan sesuai ekspektasi mayoritas masyarakat?

Wartapilihan.com, Jakarta –Musni Umar selaku sosiolog mengatakan, LGBT merupakan tindakan melawan akal sehat. Tidak hanya akal sehat, namun juga melawan moral, adat-istiadat dan juga budaya.

“Negara kita berlandaskan pada UUD 1945. Negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka dari itu, semestinya perilaku masyarakat harus mendasari pada apa yang dihayati oleh masyarakat. Itulah sejatinya yang harus dilakukan,” kata Musni, dalam acara Indonesia’s Lawyer Club, di TV One, bertajuk ‘RUU KUHP: LGBT Dipidana atau Dilegalkan’, Rabu, (24/1/2018).

Mendengar kabar lima fraksi yang mendukung LGBT, ia mengatakan, rakyat jangan memilih para anggota DPR yang mendukung LGBT. “Rakyat jangan memilih mereka, kalo gak gitu anggota DPR sesukanya. Melakukan korupsi, tidak melakukan tugas dengan baik, dan melawan hati nurani rakyat,” ungkap Musni.

“Kita harus terus mengawal, waspada. Jangan sampai ada penyimpangan. Sesat dalam ideologis, sesat juga dalam teologis kita jadinya jika seperti ini terus,” pungkasnya.

Sementara itu, Fahira Idris anggota DPD RI dalam kesempatan yang sama membeberkan fakta soal kunci kemenangan LGBT. Menurut dia, kunci kemenangan mereka selain melakukan kampanye dan propaganda besar-besaran, juga ada dukungan dana dari pihak perusahaan atau pihak Barat.

“Sebut saja Negara Malawi. Awalnya, di Malawi memiliki UU yang melarang LGBT atau UU ketidaksenonohan. Namun, akhirnya Malawi menghapus UU tersebut karena diancam jika UU tidak dihapus maka bantuan dari Barat akan ditarik,”

“Bagi mereka, UU yang mulai longgar adalah pintu besar untuk legislasi pernikahan LGBT,” tutur Fahira.

Tidak hanya Negara Malawi yang terletak di daerah Afrika. Tapi juga di berbagai negara maju seperti Amerika dan Inggris. Di Amerika, pada tahun 1955 perilaku LGBT termasuk pidana. Namun, 55 tahun kemudian, pernikahan sejenis telah legal.

“Di Inggris, tahun 1967 perilaku LGBT juga masih dipidana. 46 tahun kemudian dilegalkan,” terang dia.

Maka, menurut Fahira, bukan tidak mungkin di Indonesia juga memiliki target yang sama. “RUU dan KUHP penting, dan jangan sampai kecolongan. Para anggota DPR yang setuju mendukung meski secara pribadi akan rentan disusupi pendana, sehingga mereka bisa mengubah pasal itu,” imbuh Fahira.

Ia mengapresiasi Zulkifli Hasan yang telah memberitahukan kepada publik soal lima partai yang mendukung LGBT. “Kita hentikan pertikaian dan perdebatan soal Zulkifli. Hal yang lebih penting adalah bagaimana sikap kita, dan sejauh mana komitmen untuk meredam LGBT. Karena sebelum terungkap kan, selebihnya adem-ayem tak terdengar,” pungkas dia.

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *