Kuasa Hukum Alfian Desak Ribka Tjiptaning Dipidanakan

by
Ribka Tjiptaning. Foto: WordPress.com

“Alfian beserta kami selaku penasehat hukum mendesak agar Ribka Tjiptaning diproses secara hukum karena perbuatan yang dilakukan Ripka selain melanggar TAP – MPRS No. XXV/MPRS/1966 juga melanggar pasal 107 a UU No.27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara,” tegas Al Katiri.

Wartapilihan.com, Jakarta — Persidangan Alfian Tanjung dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada Rabu (11/4) kemarin.

Sebagai pakar dan pemerhati Komunis yang ditekuninya selama 25 tahun lebih, Alfian Tanjung di dalam penjelasannya kepada Majelis Hakim menceritakan secara detail perkembangan bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu Alfian menjelaskan bahwa selama ini yang bersangkutan sering diundang secara resmi sebagai narasumber tentang bahaya laten PKI di banyak tempat. Diantaranya di lembaga lembaga negara maupun militer seperti Lemhanas, Mabes AD, Kodam di seluruh Indonesia dan lembaga-lembaga strategi lainnya.

Alfian juga menjelaskan pemberitaan tentang adanya pengiriman kader kader PDIP ke Partai Komunis Cina (PKC) beberarapa kali dengan tujuan untuk pengkaderan kader PDIP di partai Komunis tersebut dimana hasilnya akan diterapkan di akar rumput bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila ini. Alfian meminta Majelis Hakim agar menghadirkan Ripka Tjiptaning di persidangan demi keadilan dan keobjektifan proses persidangan ini.

“Bagaimana mungkin Majelis Hakim dapat menyatakan Alfian bersalah tanpa menghadirkan saksi utama Ribka Tjiptaning, dimana pada saat yang bersangkutan acara dialog yang ditayangkan oleh Tv Swasta terkemuka dan beberapa sumber media cetak maupun online, Rinka menyatakan bahwa ada 20 juta orang yang berideologi Komunis memberikan suaranya ke PDIP,” kata Ketua Ikatan Advokat Muslim Indonesia Abdullah Al Katiri.

Selain itu, Alfian Tanjung juga mempertanyakan Ribka Tjiptaning yang jelas sering melakukan perbuatan dan melawan hukum tindak pidana tetapi tidak tersentuh oleh hukum, selain yang bersakutan dengan tegas mengakui berideologi komunis, Ribka juga mengakui diantaranya dimuat di salah satu media online yang juga digunakan sebagai barang bukti persidangan.

“Saya tidak pernah malu jadi anak PKI dan 20 juta orang PKI siap bangkit yang berawal dari PDIP”, selain itu pada tanggal 18 Maret 2004 di Media Sinar Harapan Ribka Tjiptaning dengan tegas menyatakan “Hanya Front NASAKOM Bisa Keluarkan Bangsa Dari Krisis”. Selain itu Ribka beserta teman-teman se-ideologinya juga sering mengadakan acara temu kangen PKI di daerah daerah termasuk Banyuwangi.

“Alfian beserta kami selaku penasehat hukum mendesak agar Ribka Tjiptaning diproses secara hukum karena perbuatan yang dilakukan Ripka selain melanggar TAP – MPRS No. XXV/MPRS/1966 juga melanggar pasal 107 a UU No.27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara,” tegas Al Katiri.

Pasal tersebut berbunyi: “Barang Siapa yang secara melawan hukum di muka Umum dengan lisan, tulisan dan melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Maexisme-Lenisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Adi Prawira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *