Kedua lembaga itu mengharapkan agar masyarakat tidak melibatkan anak-anak dalam demonstrasi dan mengedepankan dialog dalam menyikapi kebijakan pemerintah.
Wartapilihan.com, Jakarta –Kini sedang ramai di masyarakat video berdurasi singkat 1:03 menit di Youtube ( https://youtu.be/oQQodXveEv8 ) yang menggambarkan sejumlah anak menggunakan baju koko, sarung dan kopiah tengah melancarkan demonstrasi untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Demo itu menolak kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy tentang Fullday School.
Pada aksi itu, terlihat anak-anak membentangkan spanduk dan membawa bendera seraya meneriakkan takbir serta memekikkan ucapan “bunuh, bunuh, bunuh menterinya, bunuh menterinya sekarang juga.”
Terhadap aksi demo itu, Komisi Perlindungan Anak dan Ibu menyayangkannya. “KPAI menyayangkan dan prihatin atas pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang diduga untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Sebab, masih ada cara lain yang lebih efektif untuk menyampaikan aspirasi atas suatu kebijakan,” kata Sitti Hikmawatty Komisoner KPAI dalam pers rilisnya hari ini (14/8).
Ucapan atau ujaran kasar yang dilontarkan anak-anak dalam aksi sebagaimana cuplikan video tersebut, menurut KPAI, sangat tidak patut dan berbahaya bagi tumbuh kembang anak. Pasalnya, anak-anak dididik dan disekolahkan agar nantinya mereka dapat lebih beradab dan berkasih sayang untuk hidup bermasyarakat.
“KPAI melihat dengan adanya ucapan atau ujaran kasar sebagaimana dimaksud tidak sesuai dengan etika dan moral kebangsaan kita.. Apalagi hingga berteriak “membunuh” hanya untuk menolak suatu kebijakan. Membunuh tidaklah dibenarkan dalam ajaran agama apapun, bertentangan dengan tata aturan perundang-undangan, dan bukan cerminan murni jiwa anak-anak,”jelas Sitti.
Senada dengan KPAI, Komnas HAM juga menyesalkan adanya aksi demo yang melibatkan anak-anak itu. “Masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan dan efektif untuk menyampaikan aspirasi atas suatu kebijakan pemerintah,” terang Maneger Nasution dalam pers rilisnya yang diterima Warta Pilihan.
Selain itu, Komnas HAM memandang sekira benar adanya ujaran kekerasan sebagaimana dimaksud, di samping tidak sesuai dengan keadaban keindonesiaan kita, hak itu juga melanggar hak asasi anak. Sebab, dalam perspektif HAM, setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa-peristiwa yang mengandung unsur kekerasan (pasal 63 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
Komnas HAM juga mengharapkan kepolisian negara untuk menginvestigasi kebenaran video itu. “Sekira benar adanya, fihak-fihak yang dengan sengaja memanfaatkan anak untuk kepentingan-kepentingan tertentu, sejatinya diproses secara profesional, independen, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Komnas HAM juga mengajak agar semua pihak, baik pro maupun kontra dengan kebijakan pemerintah tersebut, menahan diri dan tidak memanfaatkan anak untuk kegiatan atau aktivitas yang sangat membahayakan tumbuh kembang anak. “Sebaiknya saluran aspirasi atas suatu kebijakan pemerintah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia, dilakukan dengan elegan dan dengan mengedepankan dialog,” terang Maneger Nasution. ||
Izzadina