Kebebasan Memilih

by

Oleh: HamId Fahmy Zarkasyi

“Pilihlah Dengan Nurani Anda” adalah satu-satunya iklan atau kampanye pemilu yang paling menarik dan paling substansial bagi saya. Menarik karena ia tidak memihak pada partai atau calon presiden manapun.

Wartapilihan.com, Jakarta –Substansial karena ia melibatkan hak asasi yang terdalam dari diri manusia. Pilihan tidak lagi dipengaruhi lagi oleh hingar-bingar kampanye dengan segala janji-janji politiknya. Pilihan lebih dipengaruhi oleh akal pikiran yang berkulminasi pada kehendak.

Nurani jelas merupakan kata pinjaman dari Islam, yang akarnya adalah “nur”. Dalam kamus bahasa Melayu “nurani” diartikan bercahaya atau bersinar. Hati Nurani artinya hati yang bercahaya. Allah adalah cahaya langit dan bumi. Ia Maha Mengetahui. Ilmu yang diperoleh dari padaNya, kata Imam Syafi’i, adalah cahaya dan cahaya Allah tidak diberikan kepada pelaku maksiat (al-ilm nur wa nur Allah la yuhda lil ‘asi).

Oleh sebab itu dalam Islam konsep kebebasan memilih tidak sama dengan konsep “bebas” atau liberal atau freedom di Barat. Tidak seperti kata Cicero Libertas est potestas vivendi ut velis (Kebebasan adalah kemampuan seseorang untuk hidup dengan semaunya).

Kata hurr atau hurriyyah, bebas atau kebebasan, juga bukan kata yang tepat untuk makna kebebasan dalam Islam. Sebab hurr digunakan untuk merujuk kepada status sesuatu atau seseorang yang diberi kebebasan seperti hamba, bekas tahanan dan lain-lain. Bukan kebebasan dalam konteks pikiran dan kehendak ditentukan oleh individu.

Kebebasan dalam Islam tidak ada unsur pemaksaan seperti dalam medan semantik kata hurr. Kata yang tepat untuk ini dalam Islam adalah ikhtiyar, berasal dari akar kata khayr artinya baik. Kata ini sering diartikan berusaha, tapi sebenarnya berarti berusaha memilih yang terbaik.

Maka dari itu “tidak ada paksaan dalam agama” diteruskan dengan kata-kata “Qad tabayyana al-rushd min al-ghayyi” (Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat (Q.S. 2 : 256).

Karena jalan yang benar telah ditunjukkan oleh ilmu agama yang rasional maka ikhtiyar atau memilih yang terbaik tidak mungkin dilakukan kecuali dengan ilmu. Ilmu tentang baik buruk. Bagi kaum sekuler baik-buruk ditentukan oleh akal atau kesepakatan masyarakat.

Dalam Islam akal berada dibawah wahyu. Jadi ikhtiyar berbekal nilai atau ilmu tentang nilai baik buruk yang berasal dari agama. Pelaku maksiat tentu bukan orang yang memiliki nurani atau ilmu untuk memilih mana yang baik dan yang buruk.

Ber-ikhtiyar memilih pemimpin atau kepala negara atau presiden hakekatnya sama saja. Kebebasan memilih harus berbekal ilmu tentang baik-buruknya calon yang akan dipilih. Peribahasa “Jangan membeli kucing dalam karung” artinya “Jangan memilih tanpa ilmu”.

Memilih presiden adalah memilih pemimpin yang akan menentukan masa depan kita. Baik buruk masa depan kita ditentukan oleh pemimpin. Untuk mengetahui calon pemimpin yang baik, kita harus punya pengetahuan tentang visinya, kehidupan pribadinya, sikap keberagamaannya, sikap kerakyatannya, akhlaknya, leadershipnya dan kemampuannya mengadakan perbaikan dalam berbagai sektor kehidupan kita.

Jika akal kita tidak lagi mampu menentukan pilihan, kita tidak perlu pergi ke dukun atau tukang ramal. Islam mengajarkan sarana spiritual khusus untuk ber-ikhtiyar yaitu shalat istikharah (Memohon pilihan).

Akar kata istikharah sama dengan ikhtiyar. Doanya begitu jelas “Saya mohon pilihan dengan ilmuMu dan dengan kekuasaanMu ……..jika engkau tahu jika perkara ini (calon ini, pilihan ini) baik bagiku, agamaku, kehidupanku, dan masa depanku, maka takdirkanlah, mudahkanlah, dan turunkanlah barakah kepadaku…”.

Artinya kita memohon agar cahaya ilmu Tuhan dipancarkan ke dalam hati kita. Cahaya itulah yang membelokkan hati (yuqallib al-qulub) kita ke arah pilihan yang benar. Memilih dengan nurani berarti memilih dengan hati yang bercahayakan ilmu Allah. Itulah sejatinya makna memilih dengan nurani. Jika telah tiba masa ber’azam untuk memilih maka pegangan terakhir adalah tawakkal. II

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *