Kasus Ustadz Abdul Somad, Bareskrim Panggil Saksi Persekusi

by
Foto: suratkabar.id

Bareskrim Mabes Polri hari ini (24/1) akan memanggil saksi-saksi dugaan tindak pidana Persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad yang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri. Hal ini tercatat dalam Laporan Polisi No. LP /1365/XII/2017/Bareskrim dengan Terlapor yaitu Sd I Gusti Agung Ngurah Harta, I Gusti Ngr Arya Wedakarna, Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Gus Yadi alias Agus Priyadi, Mocka Jadmika, Arif.

Wartapilihan.com, Jakarta –Dalam laporannya, Ismar Syarifudin selaku Pelapor menduga para terlapor dengan Ujaran Kebencian di Media Sosial dan atau Penghadangan dan atau Persekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Ayat (1)dan atau Pasal 335 Ayat (1) Butir (1) KUHP dan atau Pasal 333 Ayat (1) butir (1) KUHP dan atau Pasal 59 Ayat (3) Huruf A, B, C dan D Jo Pasal 82a Ayat (1) dan Ayat (2) Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

“Pada kesempatan kali ini ada empat orang saksi yang dipanggil namun baru tiga saksi yang bisa hadir. Dimana saksi-saksi ini nantinya akan memberikan keterangan seputar persekusi terhadap Ustad Abdul Somad termasuk bagaimana status-status medsos para terlapor selama ini, makanya selain persekusi dikenakan juga pasal-pasal sebagaimana termaktub dalam UU ITE”, ujar Nasrulloh Nasution dari Tim Advokasi GNPF Ulama kepada Warta Pilihan pagi ini (24/1).

Menurut Nasrulloh, para saksi ini akan dimintai keterangannya pada hari ini, Rabu 24 Januari 2018 di Bareskrim Polri. “Di mana ini merupakan panggilan kedua untuk para saksi, dikarenakan pada panggilan pertama pekan lalu para saksi berhalangan hadir dikarenakan waktunya bertepatan dengan pemeriksaan saksi di Polda Bali,” jelasnya.

Nasrulloh berharap perkara ini segera diproses agar tidak menjadi preseden tidak baik bagi institusi penegak hukum. “Dikarenakan di masyarakat saat ini beredar saling membanding-bandingkan penanganan perkara yang satu dengan yang lainnya dan ada kesan perbedaan dalam penangananya,” papar pengacara muda ini.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Bali yang bergabung dan menamakan dirinya Komponen Rakyat Bali (KRB) menolak safari dakwah Ustaz Abdul Somad di Bali pada 8 Desember 2017 lalu. Mereka juga mengeluarkan kata-kata kotor dan meminta berbagai hal kepada dai sejuta umat asli Riau ino.

Ustadz Abdul Somad mengatakan setelah kejadian itu bahwa ia tidak ingin didikte oleh orang-orang yang menuduhnya tidak cinta NKRI. “Legalitas mereka apa meminta saya berikrar di depan mereka? Mencium bendera, sebutkan Pancasila, mereka itu siapa? Saya tidak mau didikte oleh preman nasi bungkus,”terangnya.

Menurutnya, kasus ini adalah pukulan berat kepada negeri Indonesia. Ulama datang untuk menyampaikan kata-kata hikmah, menjenguk saudara Muslim tapi ada orang tidak bertanggung jawab yang tidak suka. “Ini hanya sekelompok orang, tidak bertanggung jawab, padahal Tabligh Akbar (di Bali) tidak ada masalah,”urainya saat itu. II

Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *