Hari ini (14/12), Mahkamah Konstitusi akan memutuskan putusan gugatan Judicial Review (JR) terhadap tiga pasal kesusilaan. Yaitu pasal 284, 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wartapilihan.com, Jakarta –Salah satu Tim Pemohon Judicial Review, Dr Dinar Kania Dewi berharap hakim MK bisa mengabulkan gugatannya. “ Semoga saja hakim MK masih memiliki komitmen terhadap nilai nilai moral dan agama sehingga meluluskan permohonan kami,” terangnya kepada Warta Pilihan pagi ini (14/12).
Dosen Trisakti ini menyatakan bahwa timnya sudah berjuang untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia. “Jadi bagaimana hasilnya sudah kita pasrahkan pada Allah. Kalaupun ditolak berarti tantangan umat untuk menjadikan Indonesia dan keluarga Indonesia lebih beradab akan semakin berat. Karena pasti para pelaku kejahatan kesusilaan akan merasa memiliki legitimasi,” jelasnya.
Ia kini dengan timnya sedang dalam perjalanan menuju gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta untuk mengikuti pembacaan hasil gugatan Judicial Review oleh hakim MK.
Sementara itu ahli hukum dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo menyatakan bahwa Judicial Review ini sebenarnya bukan hanya kemauan pemohon saja. “Ini adalah kemauan para orang tua, para ibu, para pendidik yang konsen dengan adab mulia dan Indonesia lebih beradab. Ini terkadang banyak yang memelintir seolah-olah ini terkait LGBT saja. Ini lebih dari itu. Ini untuk kepentingan Indonesia supaya ayah ibu, orang tua tenang dengan masa depan anaknya,” jelas Heru kepada Warta Pilihan.
Dosen Ilmu Hukum UI ini juga menyatakan bahwa Judicial Review terhadap pasal-pasal kesusilaan itu juga dimaksudkan agar anak-anak dapat tumbuh kembang secara sehat dan secara positif di masa depannya. “Masalah yang diajukan ini kan terkait dengan msalah perzinahan, masalah perkosaan dan masalah pencabulan sesame jenis. Jadi kita kita ingin kembali ke kondisi yang lebih aman, lebih nyaman untuk perkembangan anak-anak bangsa,” paparnya.
Heru juga menyatakan bila akhirnya MK menolak Judicial Review itu, maka para pemohon juga tidak masalah. “Kita sudah berikhtiar, sesuai konstitusi. Para pemohon –bila tidak dikabulkan- ya tetap berjalan di rel masing-masing. Kita tidak sangat tergantung dengan perubahan UU. Kita tetap akan jalan dengan mengurusi pendidikan, ketahanan keluarga dan sebagainya,” urainya.
Ia juga menyatakan bahwa bukan tidak mungkin nanti para pemohon akan mengajukan Judicial Review kembali bila hari ini keputusannya ditolak. “Banyak pendekatan yang legal konstitusional yang bisa dilakukan. Ini ikhtiar, ijtihad anak bangsa dan kita faham tidak mudah untuk menggolkannya. Kita nikmati proses demkorasi ini,” paparnya.
Sementara itu, menanggapi pendapat bahwa pemohon berangkat dari hukum Islam dalam kasus Judicial Review ini, menurut pakar hukum ini tidak masalah. “Ini adalah hal yang wajar kalau hukum Islam juga berkontribusi untuk hukum Indonesia. Dalam pengantar ilmu hukum dijelaskan bahwa hukum adat, hukum berasal dari Barat dan hukum Islam adalah sumber-sumber hukum di Indonesia. What’s wrong?” tanya dosen di Fakultas Hukum UI ini. II
Izzadina