Organisasi ini yakin menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat, karena selama ini tidak pernah melanggar hukum.
Wartapilihan.com, Jakarta –Hari Jumat kemarin (13/10) perkumpulan HTI melalui kuasa hukumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan kepada PTUN Jakarta Pusat atas keputusan pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, yang telah mencabut status HTI pada 19 Juli 2017 lalu.
“Dalam gugatannya, pada intinya memohon kepada pengadilan untuk membatalkan putusan pencabutan tersebut atas beberapa pertimbangan,” kata Ismail Yusanto, juru bicara HTI kepada wartawan di Jakarta.
Pertama, keputusan tersebut tidak memenuhi asas-asas tata laksana pemerintahan yang baik diantaranya kecermatan dan keterbukaan. Kecermatan, yakni putusan itu melanggar UU dan peraturan yang lain, diantaranya tentang hak untuk menyampaikan pendapat dan hak untuk didengar dan diperlakukan sama di muka hukum. Keterbukaan, yaitu HTI tidak diberitahukan apa kesalahan dan dasar untuk keputusan itu dan adanya kesewenang-wenangan dari pemerintah (pemberian sanksi tanpa dasar hukum).
Kedua, putusan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum, dimana siapa saja yang dituduh mestilah mendapat kesempatan untuk membela diri. “Dalam putusan itu, pemerintah tidak pernah memberi kesempatan kepada HTI untuk mengklarifikasi tuduhan pemerintah. Pemerintah lah yang menuduh dan langsung mengambil kesimpulan dan memberi sanksi kepada HTI,” tutur alumni Universitas Gajah Mada ini.
Hingga hari ini, menurut Ismail, HTI tidak mengetahui apa yang dipersalahkan karena memang juga tidak ada pengadilan. “Padahal selama ini HTI dalam melakukan kegiatan selalu sesuai dengan koridor hukum dan prosedur. Tidak pernah ada surat teguran atau peringatan yang diterima HTI dari pemerintah atau aparat keamanan baik di Pusat maupun Daerah atas kegiatan tersebut. Artinya HTI tidak pernah dinilai melanggar hukum,”terang alumni Pesantren Ulil Albab Bogor ini.
Ismail berharap, dalam waktu sekitar dua pekan ada panggilan untuk proses lebih lanjut atas gugatan tersebut. HTI optimis bakal memenangkan gugatan karena putusan pemerintah tersebut dianggap sewenang-wenang. II
Izzadina