Hati-Hati dengan Informasi, Heboh Foto UAS dengan Istri

by

Berita yang unik dan diperkirakan akan menyedot perhatian publik, biasanya akan menjadi sajian yang dinanti para kreator dunia maya. Beredarnya foto UAS dengan seorang wanita adalah contoh untuk itu.

WartaPilihan.com, Depok—Akun @NetizenFPI (5.111 folower), tetiba memposting di akun twitter-nya foto Ustadz Abdul Somad (UAS) dengan seorang wanita yang dia sebutkan sebagai istri UAS. Isi cuitan lengkapnya: “Tuan guru kita, UAS bersama istri tercinta.. Semoga beliau sehat selalu dalam lindungan ALLAH SWT”.

Tentu saja ini berita biasa saja, seorang suami dengan istrinya, seandainya ‘tokoh suami’ bukan UAS yang memiliki IG follower lebih dari 4juta, dan akan terus bertambah kelihatannya. UAS sempat berseloroh, Kalau Zainudin MZ dikenal sebagai Da’i Sejuta Umat, maka UAS adalah Da’i berjuta follower…hehe..beda zaman beda habit. Serta merta berita biasa tapi dilakukan orang populer ini di-retweet sebanyak 541 kali dan di-like 1.972 netizen. Tapi, tunggu dulu…benarkah berita dan foto ini?

Adalah akun Nina Asterly @nynazka (2.694 follower) , yang memberikan klarifikasi cukup mengejutkan. Nina yang menyebut dirinya Syar’i Travellers mencuit: “Ini bukan istri UAS…beliau adalah dr. Diana Tabrani kk angkat UAS putri dari seorang datuk di Riau…pemilik RS. Tabrani Rabb dan RS. Zainab”. Nah lho… Akun lain, @tonisummerbee (288 follower) dari awal menyatakan keraguannya itu foto UAS dengan Istri. “UAS itu sama dengan Ust. Khalid Basalamah, Ust Adi Hidayat, Ust. Firanda… Yaitu tidak pernah membiarkan isterinya tampil di publik atau dgn mudahnya bisa dilihat orang di social media. Mustahil”, begitu cuitnya. Bagaimana tanggapan akun @netizenFPI? Dengan sportif menyatakan permintaan maaf atas kekeliruannya, walaupun tidak memberikan detail, darimana sumber berita atau foto tersebut.

Kesimpulannya: fotonya benar, tafsirnya yang keliru.

Begitulah dunia maya, bisa saja ada yang mengupload berita yang tidak akurat, entah disengaja atau tidak disengaja. Fungsi kontrol kemudian datang dari netizen-netizen lainnya. Apakah ini menjadi pembenar untuk kita asal posting? Tentu saja tidak. Selain secara etika memang tidak patut, kaidah jurnalistik dilanggar, ada konsekuensi hukum juga yang harus diperhatikan. Bila pihak-pihak yang ada dalam postingan tersebut merasa dicemarkan nama baiknya, jadilah kasus hukum.

UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 45 ayat 3 menyatakan: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”

Semoga kita semua semakin dewasa dalam berbagi informasi. Dunia maya bisa menjadi sumber Amal Jariyah atau Dosa Jariyah, tinggal kita yang memilih, memilah, dan memutuskan. Wallahu A’lam

Abu Faris,
Praktisi Media sosial tinggal di Depok
https://www.linkedin.com/in/kus-kusnadi-42214635/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *