Dalam tweet resminya terbaru hari ini (14/2), Fadli Zon menganggap bahwa upaya Bawaslu mengatur materi ceramah agama, adalah di luar tugas pokok dan fungsinya.
Wartapilihan.com, Jakarta –“Saya menentang keras terkait Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan panduan materi ceramah agama, terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada),” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam tweetnya hari ini (14/2).
Fadli menilai kebijakan Bawaslu tersebut sudah berada di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu sebagai pengawas pilkada. “ Saya kira, tindakan Bawaslu justru akan semakin memanaskan suasana Pilkada,” terang Fadli.
Menurutnya, meskipun buku materi ceramah belum selesai disusun Bawaslu, namun di sejumlah daerah, seperti di Jawa Barat, telah dikeluarkan surat himbauan dari Bawaslu, perihal pengaturan penyampaian materi ceramah keagamaan. Baik di pesantren, masjid, majelis taklim, dan khutbah Jumat.
“Langkah Bawaslu untuk mengkontrol materi ceramah agama sangat keliru,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. Setidaknya ada tiga alasan, menurut Fadli. Pertama, kalau kita lihat tupoksi Bawaslu dalam UU No.7/2017, yang wajib diawasi oleh Bawaslu selain praktik politik uang adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. “Tidak ada kewajiban mengawasi Ulama, Kyai, atau para pemuka agama di dalam rumah-rumah ibadah. Kembali jika kita lihat tupoksinya tersebut, apakah upaya Bawaslu sudah maksimal mengawasi ASN, TNI, dan POLRI? Padahal itu jelas tertulis di dalam UU. Berkaca pd Pilkada 2017 di DKI, banyak indikasi adanya oknum yg terlibat, namun Bawaslu tdk terdengar suaranya!? Sehingga, jangan yg diluar tupoksi diurusi, namun yg mnjd tupoksinya dilewati,” terang Wakil Ketua DPR ini.
Kedua, Bawaslu juga tidak memiliki dasar kewenangan mengatur isi ceramah agama. “Apakah para pemuka agama diangkat oleh Bawaslu? Jangankan Bawaslu, Kementerian Agama saja tidak bisa mengatur isi ceramah agama. Bawaslu tidak memiliki legitimasi untuk mengatur hal tersebut. Selain itu, Bawaslu juga tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah isi ceramah agama itu tepat atau tidak!” papar pendiri Fadli Zon Library ini.
Apalagi, menurut Fadli, kita sangat paham, ceramah agama pasti selalu terkait dengan isu-isu aktual yang sedang berkembang di masyarakat. Pilkada, adalah isu aktual di masyarakat. Sehingga mengontrol ceramah agama tidak menyinggung pilkada, adalah hal yang mustahil. Bawaslu nantinya akan kerepotan mengurusi hal-hal yang sebenarnya bukan tupoksinya.
Ketiga, Bawaslu harus lebih peka jika isu agama ini adalah isu sensitif. Jangan membuat kebijakan yang memancing kecurigaan publik. Sebab, ketika kebijakan ini diterapkan, apakah dalam pelaksanaannya Bawaslu bisa berlaku adil untuk mengawasi seluruh tempat ibadah? Jika tidak bisa, upaya Bawaslu hanya akan memunculkan kecurigaan dan provokasi di tengah masyarakat.
“Karena itu, saya meminta pengaturan mengenai hal-hal sangat sensitif itu dihentikan. Bawaslu harus kembali kepada tupoksinya. Jangan abuse of power, dan jangan bertindak di luar tupoksi dan kapasitasnya,” tegas mantan mahasiswa terbaik UI ini. II
Izzadina