Prof Mahfud MD sempat mengira Sudirman Said sendiri yang mendapatkan ‘sesuatu’ dari Freeport. Benarkah? Selain itu, adakah yang ‘lieur’ memahami pro-kontra pembelian 51% saham Freeport?
WartaPilihan.com, Depok—Prof Mahfud MD, melalui akun twitternya mengisahkan dialektika saat kasus papa minta saham merebak. Nama petinggi negeri seperti Menteri ESDM Sudirman Said, dan Ketua DPR Setya Novanto menjadi pusat perhatian. Berikut rangkaian cuitan Prof Mahfud MD (@mohmahfudmd), 7:37 PM – 23 Desember 2018:
KISAH FREEPORT DAN SUDIRMAN SAID.
Ini perlu saya cuitkan agar jelas. Pada November 2015 Menteri ESDM Sudirman Said (SS) melaporkan Ketua Setya Novanto kepada Majelis Kehormatan DPR (MKD) karena dugaan melakukan pelanggaran etik dalam proses perpanjangan kontrak Freeport. Publik gaduh.
Ternyata ada dugaan Ketua DPR itu meminta jatah saham dalam upaya perpanjangan kontrak dengan Freeport. Ada 2 hal dalam kasus ini: 1) Ada kasus pejabat negara meminta bagian saham kepada perusahaan sehingga kasusnya disebut Kasus Papa Minta Saham; 2) Ada upaya memperpanjang kontrak dengan Freeport.
Kasus Papa Minta Saham ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi oleh MKD, tapi banyak teman-teman Setya Novanto yang membelanya di DPR. Persoalan meluas menjadi pertanyaan: Mengapa Freeport mau diperpanjang? Adalah lebih baik kalau kontrak tidak diperpanjang dan Freeport kita kuasasi.
Benar juga, mengapa harus dilakukan perpanjangan kontrak dengan Freeport? Banyak yang mendukung agar kontrak dengan Freeport diakhiri, tak perlu dinego-nego segala, langsung kita kuasasi 100%. Luhut Binsar Panjaitan (LBP) juga berpendapat begitu, katanya Sudirman tak berkonsultasi dengan Presiden.
Saya pun berpendapat seperti itu. Nasionalisme Saya terusik jika sehabis kontrak Freeport masih diperpanjang, sebab, selama ada Freeport selain terjadi perusakan alam dan pengerukan kekayaan secara tidak adil, juga terjadi banyak pelanggaran HAM terhadap rakyat Papua. Logisnya, Freeport harus diakhiri
Pertanyannya, mengapa Sudirrman Said mau melakukan perpanjangan. Jangan-jangan dia yang mendapat sesuatu tapi menuding ke Setya Novanto. Dari gedung DPR Sudirman dikeroyok. Bahkan Fadli Zon (FZ) berteriak agar Sudirman dipidanakan karena melanggar UU Minerba. Sudirman Said dipojokkan.
Seteleh membaca UU, Saya juga setuju dan ikut bicara kepada media bahwa Sudirman melanggar UU Minerba dan bisa dipidanakan. Saya heran, Sudirman yang bersih dan nasionalis melakukan itu. Setelah Saya ikut berbicara seperti itu. Sudirman ngajak Saya ketemu untuk menjelaskan. Bertemulah kami di Hotel Darmawangsa
Sudirman mengatakan dirinya melakukan langkah yang benar di antara dilemma yang dihadapinya dan dia menegaskan bahwa langkahnya sudah dilaporkan kepada Presiden. “Saya juga tak mau menyerahkan SDA kita kepada pihak asing yang mengakibatkan kerugian bagi bangsa dan negara”, katan Sudirman.
Dan Sudirman menunjukkan UU dan dokumen kontrak yang mengagetkan. Di dalam kontrak karya dengan Freeport dicantumkan pmberian keistimewaan kepada Freeport sehingga dengan kontrak itu Freeport selalu mengatakan pihaknya bisa membawa kasus itu ke Arbitrasi Internasional jika kontrak diputus begitu saja.
Di dalam kontrak (dan notulen) disebutkan bahwa Freeport bisa memperpanjang kontrak 2×10 tahun dan pemerintah tidak dapat menolak tanpa alasan yang rasional (diterima oleh Freeport). Ada juga isi, bahwa jika kontrak berakhir maka Pemerintah harus membeli saham Freeport sesuai dengan harganya.
Setelah membaca itu Saya bilang, “Sudirman benar, lawan Setya Novanto dkk di DPR, Saya akan mendukung dari luar”. Mengapa? Karena menurut hukum “sebuah kontrak” yang menyandera dan menjerat seperti itu memang hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui negosiasi. Tak bisa diakhiri begtitu saja.
Manuryt hukum setiap kontrak (perjanjian) berlaku sebagai UU bagi pihak-pihak yang membuatnya. Setiap isi kontrak mengikat seperti UU. Kontrak hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui asas consensual. Ada yang nanya, “apakah kontrak tetap mengikat jika dibuat dengan penyuapan?”
Seperti kata RR (Rizal Ramli), kontrak itu dibuat melalui penyuapan kepada mentamben saat itu, sehingga kontrak itu cacat dan tidak sah. Tapi itu harus diputus oleh peradilan pidana dulu, dan peradilan pidana untuk kasus korupsi/penyuapan kadaluwarsanya adalah 18 tahun. Kontrak Karya itu terjadi thn 1991, kadaluwarsa pada 2009.
Maka itu Pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mengubah sistem Kontrak Karya menjadi izin usaha. Freeport menolak dan mengatakan UU itu hanya berlaku bagi perusahaan baru. Perjanjian hanya bisa berakhir dengan perjanjian baru. Itulah yang ditempuh oleh Pemerintah.
Pertanyaannya, mengapa Pemerintah tidak melayani ke Arbitrasi Internasional? Pemerintah sudah menyatakan siap ke Arbitrasi jika usaha mengambil 51% saham gagal. Tapi, masalahnya, jika kalah maka Indonesia akan kehilangan Freeport untuk selamanya, apalagi kasus pidananya sudah kadaluwarsa.
Jadi kemelut Freeport dimulai oleh perpanjangan Kontrak Karya tahun 1991 karena munurut Pak RR ada suap 10 juta dollar. Isinya memang menguntungkan Freeport. Tapi secara hukum kasus ini sudah kadaluwarsa karena sudah lewat dari 18 tahun. Seharusnya kalau mau dipidanakan se-lambat-lambatnya ya.. tahun 2009. SELESAI, TABIK.
Demikian cuitan panjang Prof Mahfud MD.
Said Didu, melalui akun @saididu membenarkan kisah Prof Mahfud, “Saya saksi hidup pertemuan tsb dan saya termasuk yang pertama mengetahui rekaman kasus papà minta saham. Apa yang dimention Prof @mohmahfudmd adalah benar. Saya sedang menyiapkan kultwit seri kedua freeport sbg tindak lanjut kultwit sebelumnya #simalakama”
Mengapa sebelum kadaluwarsa tidak segera diakhiri kontrak karyanya? Ini kisah lain lagi yang disampaikan RR ke Prof Mahfud MD seperti dimuat laman (https://ekbis.rmol.co/read/2018/12/22/371972/Ini-Dialog-Dua-Menteri-Gus-Dur-Soal-Keanehan-Pembayaran-Saham-Freeport-):
Ketika melakukan pembicaraan dengan CEO Freeport James Moffett di tahun 2001, Rizal Ramli adalah Menteri Keuangan. Dalam pembicaraan itu, Moffett mengakui kesalahan Freeport karena menyogok seorang menteri, berinisial GK, dalam perpanjangan kontrak tahun 1991.
Moffett minta maaf, dan menyatakan bersedia membayar ganti rugi pada pemerintah Indonesia, dan bersedia memperhatikan keselamatan lingkungan alam Papua.
Namun sayang, tiga bulan setelah pembicaraan itu Gus Dur dijatuhkan dari jabatannya. Rencana settlement dengan Freeport pun batal.
Menurut Rizal Ramli, Indonesia berpeluang membatalkan kontrak karya 1991 karena sarat korupsi dan penyuapan. Moffett tahu, bahwa kalau digugat di pengadilan AS, dirinya bisa dinyatakan bersalah. Itulah sebabnya, Moffeett mengatakan bersedia membayar ganti rugi.
Ada yang tidak mengerti perdebatan pembelian saham PT Freeport oleh PT Inalum yang disebut-sebut akan mengubah komposisi saham Pemerintah Indonesia menjadi mayoritas, yaitu 51%?
Ada tulisan menarik dari Achmad Takari Pribadi yang dimuat 21 Juli 2018 di laman www.konfrontasi.com. Penulis memperkenalkan diri sebagai mantan karyawan PT Freeport Indonesia, “Dari April 1996 sampai akhir 2003 saya terdaftar sebagai karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) dimana sebagian besar pekerjaan saya menangani Capital & Joint Venture Accounting, saya melapor langsung ke Site Controller. Sementara Site Controller melapor ke CFO.”
Ilustrasi menarik disampaikan Beliau, supaya orang awam seperti saya, paham anatomi divestasi saham 51% itu, begini ilustrasinya:
Pak Fuad sudah pernah jual 9 ekor sapi ke Pak Joko, dan kini dia hendak menjual lagi 2 ekor sapi ke Pak Joko. Pak Fuad menawarkan 2 ekor sapi bersama-sama Pak Rio yang menawarkan 40 ekor kambing ke Pak Joko.
Pak Fuad mengumumkan proses awal rencana jual beli ini, bahwa dia, Pak Joko, dan Pak Rio telah sepakat dengan harga rencana jual beli ini. Jika jual beli 40 ekor kambing seharga USD 3,5 Milyar dan 2 ekor sapi seharga USD 350 Juta ini terjadi, maka Pak Joko yang saat ini memiliki 9 ekor binatang ternak, akan memiliki 51 ekor binatang ternak.
Namun entah bagaimana, berbagai media memberitakan bahwa Pak Joko mengumumkan rencana membeli 41 ekor sapi dengan harga USD 3,85 milyar, sehingga Pak Joko yang saat ini memiliki 9 ekor sapi, akan memiliki 51 ekor sapi.
Semoga pembaca mengerti ilustrasi yang menurut saya sangat mencerahkan.
Kesimpulan dari tulisan Achmad Takari Pribadi ini adalah: saham Pemerintah Indonesia hanya bertambah dari 9,36% menjadi 11% (masih belum mayoritas) dan Pemerintah Indonesia memiliki PI (Participating Interest) 40% atas penghasilan dari bijih tambang yang diproduksi di atas 115 ribu TPD (Ton Per Day). Bukan dari total produksi PT FI.
Bila ingin membaca selengkapnya, silakan: httapi://www.konfrontasi.com/content/opini/gonjang-ganjing-divestasi-saham-freeport-benarkah-indonesia-bakal-kuasai-51-saham
Kalau masih bingung, kembali perhatikan cerita tentang: Sapi, Kambing, dan Binatang Ternak diatas. Semoga berhasil. Hehe… Wallahu A’lam
Abu Faris