Dengan alasan efisiensi, Koran Berita Pagi, Palembang, mem-PHK dua karyawannya. Ironinya, koran yang didirikan oleh Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan, itu, tidak memberikan hak-hak mereka yang di PHK. Jalur hukum pun ditempuh.
Wartapilihan.com, Palembang –Setelah sejak 10 Mei 2017 tidak ada penyelesaian sebagaimana diatur oleh Undang-undang, maka Rabu (25/10) kemarin, dua orang mantan wartawannya, Hasandri Agustiawan dan Adi Kurniawan, melalui kuasa hukum mereka, Amrullah dan Sudirman Hamidi, melayangkan gugatan kepada PT Pandji Media Gemilang. Penerbit Berita Pagi, ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) kelas I Palembang.
Kedua wartawan tersebut menggugat karena sampai saat ini mereka tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur oleh Undang-undang No 13 tahun 2003. “Kami tidak keluar dari perundang-undangan yang berlaku,” kata Sudirman Hamidi kepada WP. “Yang kami tuntut adalah hak-hak normatif pekerja,” jelasnya. “Saya tidak menuntut diluar kepatutan,” tutur Hasandri kepada WP. “Saya hanya ingin hak-hak saya diberikan, sesuai dengan Undang-undang,” pungkas Hasandri yang jabatan terakhirnya adalah redaktur pelaksana.
Berita Pagi adalah koran yang terbit di Palembang, sejak Mei 2005. Pendirinya adalah Alex Noerdin yang waktu itu menjabat Bupati Musi Banyuasin. Melalui Berita Pagi, program-program pembangunan dan keberhasilannya sebagai bupati gencar diberitakan. Inilah salah satu modal bagi Alex maju ke pemilihan gubernur Sumatera Selatan pada 2008. Alex Noerdin kembali terpilih sebagai gubernur untuk kedua kalinya pada 2013.
Kini, kepemimpinan Berita Pagi dipegang oleh putra Alex, Dodi Reza Alex Noerdin, 47 tahun, yang juga menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin. Dikabarkan, untuk Pilgub Sumatera Selatan 2018, Dodi ikut mencalonkan diri melalui Partai Golkar. Di tengah rencana pencalonan dirinya sebagai gubernur, kasus ini muncul ke permukaan. Tentu saja akan mengundang aroma yang tidak sedap dan menciderai namanya.
HM Joesoef