Dakwah Poligami ala Arifin Ilham

by
Ustadz M. Arifin Ilham sedang liqo' bersama ketiga istrinya. Foto: Dok. M. Arifin Ilham

Ustadz Muhammad Arifin Ilham mengunggah foto  diri bersama ketiga istrinya di media sosial. Beragam komentar bermunculan. Bagian dari dakwah?

Wartapilihan.com, Jakarta –Pekan lalu, lewat akun facebook, Ustadz Muhammad Arifin Ilham, 48 tahun, pimpinan Majelis Zikir Az-Zikra, Sentul, Jawa Barat, mengunggah foto-foto dan sepenggal video bersama ketiga istrinya. Sontak saja, beragam reaksi bermunculan. Dari orang-orang kafir yang tidak mengerti arti dan makna poligami, kaum liberal-sekuler yang menjauh dari tata-nilai syar’i, sampai di kalangan orang-orang Muslim sendiri.

Untuk mereka yang kafir dan liberal-sekuler, tak perlu kita bahas di sini. Karena sudah jelas kemana arah komentar dan kritikan mereka. Untuk kalangan Muslim, ada beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Ada yang menyayangkan diunggahnya foto-foto tersebut ke media sosial. Bagi mereka, pernikahan adalah sesuatu yang sakral, tidak perlu dipertontonkan ke publik. Ada yang menyayangkan akan ada persepsi yang keliru dari umat tentang sosok ustadz sebagai panutan.

Tentang diunggahnya foto-foto dan cuplikan video ketika diadakan liqo’ keluarga, yang melakukannya adalah Ustadz Arifin Ilham sendiri. Lalu menyebar ke berbagai sarana media sosial: facebook, WA, twitter, telegram, dan seterusnya. Media massa pun ikut-ikutan, jadilah kehebohan disana-sini.

Atas kehebohan itu,  istri pertama Ustadz Arifin Ilham, Wahyuni Al-Waly, yang dinikahi pada 28 April 1998, angkat bicara. Yuni, begitu putri Aceh itu akrab disapa, “membela” suaminya, juga lewat media sosial.

Setali tiga uang dengan istri pertamanya itu, Ustadz Arifin Ilham mengeluarkan pers rilis pada Senin(9/10) tentang pernikahan ketiganya dan mengapa ia mengunggah foto dan video ke media sosial. Inilah sepenggal rilis dari Ustadz Arifin Ilham yang diterima wartapilihan.com(Rilis lengkapnya telah dimuat hari Senin(9/10) lalu:

“Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.
SubhanAllah sahabat sholehku, sungguh Islam mengajarkan umatnya supaya pernikahan itu dipublikasikan.

Rasulullah saw bersabda,“A’linuu haadzan-nikaaha waj-‘aluuhu fi’l-masaajidi wadh-ribuu ‘alaihid-dufuufa (umumkanlah pernikahan, selenggarakanlah di masjid dan bunyikanlah  tetabuhan)” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Rasulullah saw bersabda,“Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan” (HR Ummu Salamah ra).

Sebaliknya sembunyi sembunyi bukan hanya jauh dari sunnah apalagi syiar, malah justru menimbulkan mudhorot besar dan banyak fitnahnya.

Da’wah terbaik bukan hanya memberi contoh tetapi menjadi contoh nyata.”

Dari rilis tersebut jelaslah bahwa Ustadz Arifin Ilham hendak berdakwah, salah satunya, lewat poligami. Kata poligami, bagi sebagian orang dianggap tabu untuk dibicarakan, dibongkar oleh Ustadz Arifin. Ia hendak berdakwah, bahwa poligami itu sunnah dan karenanya tidak perlu ditutup-tutupi. Mengapa?

“Jika ditutup-tutupi akan menjadi fitnah di belakang hari,” begitu tuturnya. Contohnya sudah banyak. Dari seorang ustadz, penyanyi, sampai pejabat negara yang tidak mengakui anak kandung hasil pernikahan siri-nya. Siapa yang dirugikan atas pernikahan secara sembunyi? Kaum perempuan dan anak-anak mereka…

Meskipun begitu, untuk melaksanakan poligami, ada syaratnya. Sedikitnya ada lima hal yang disyaratkan oleh Ustadz Arifin ilham, agar pernikahan poligami tidak menimbulkan gejolak, baik di keluarga maupun lingkungan sosialnya.

Pertama, lakukan shalat istikharah terlebih dahulu;

Kedua, suami bisa menjadi imam dalam arti yang sebenarnya. Yakni, Imam dalam hal ilmu agama, dan imam dalam memimpin rumah tangga. Mampu secara rohani, jasmani, dan memberi nafkah secara layak;

Ketiga, suami tidak merokok, rutin shalat tahajud, shalat Subuh berjamaah di masjid, dan shalat-shalat wajib diusahakan untuk selalu berjamaah di masjid;

Keempat, disetujui oleh istri pertama, direntui oleh kedua orangtua dan kedua mertua, juga mendapat persetujuan dari anak-anaknya; dan

Kelima, mampu berbuat adil. Adil dalam memberi pangan, sandang, dan papan.

Menikah memang perlu diumumkan. Dasarnya, selain hadits yang telah dinukil oleh Ustadz Arifin Ilham, juga ada hadits dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ

“Umumkanlah nikah.” (HR. Imam Ahmad: 16130 dan Imam Ibnu Hibban: 4066).

Dalam rangka mengumumkan pernikahan ketiganya yang berlangsung awal Juli lalu, Ustadz Arifin Ilham mengunggahnya lewat media sosial. Dan itu, bagi dia, adalah dakwah! Wallahui A’lam.

Herry M. Joesoef

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *