BEM UI Tolak Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar

by
foto:istimewa

Komjen M. Iriawan resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada Senin, 18 Juni 2018. BEM UI menolak keras.

Wartapilihan.com, Jakarta –-“Langkah pemerintah melakukan Pelantikan Penjabat Gubernur dari kalangan anggota kepolisian aktif didasari oleh Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah telah melanggar 3 peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zaadit Taqwa Ketua BEM Universitas Indonesia 2018 dalam pers rilisnya pagi ini (19/6).

Ketiga peraturan tersebut antara lain UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). “Meskipun saat ini Komjen. Pol. Iriawan sudah tidak menjabat secara struktural dalam Mabes Polri, beliau belum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian,” tegas Zaadit.

Atas tidak konsistennya sikap pemerintah terhadap pelantikan penjabat (Pj) Gubernur yang tetap menyalahi aturan, khususnya di Jawa Barat. Maka BEM UI 2018 menyatakan sikap :
1. Menolak dengan tegas pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat ;
2. Mendesak pemerintah untuk mencabut Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 karena bertentangan dengan UU Pilkada, UU ASN dan UU Kepolisian RI ;
3. Mendesak pemerintah agar segera melantik Penjabat Gubernur yang sesuai dengan UU Pilkada dan UU ASN ;
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak pelantikan Penjabat Gubernur yang berasal dari kalangan angkatan bersenjata serta terus mengawal supremasi sipil sebagai amanat reformasi.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, mengatakan pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri,18 Juni 2018, sebagai bentuk kebohongan publik, bahkan penipuan terhadap rakyat.

“Namun, pelantikan Komjen M Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat hari ini membuktikan semua pernyataan pemerintah tadi ternyata tak bisa dipercayai. Pemerintah bisa dianggap telah melakukan kebohongan publik. Bahkan penipuan terhadap rakyat.” ujar Fadli.

Fadli juga menyebut alasan Dirjen Otonomi Daerah yang menyatakan Komjen M Iriawan kini bukan lagi perwira aktif di lingkungan Mabes Polri, karena yang bersangkutan saat ini sedang menjabat Sestama Lemhanas, adalah alasan mengada-ada.

“Alasan itu hanya mengkonfirmasi sejak awal yang bersangkutan memang sudah diplot harus jadi Pj Gubernur Jawa Barat. Sehingga, mutasi yang bersangkutan dari Mabes Polri ke Lemhanas pada Maret silam hanya dilakukan untuk memuluskan rencana Kemendagri saja,” tegas Fadli. II

izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *