Seminar tentang PKI yang berlangsung 16-17 September 2017 di gedung YLBHI berujung pada ditangkapnya puluhan demonstran yang ingin menggagalkan acara itu.
Wartapilihan.com, Jakarta –Pada Senin (18/9) dini hari di depan Kantor YLBH di Jl Diponegoro No 74 Jakarta Pusat nyaris terjadi kerusuhan yang dipicu oleh sekumpulan orang. Ada sejumlah pihak menyebut keterlibatan Bamus Betawi dalam aksi pengepungan dan pembubaran seminar tentang PKI tersebut. Namun hal itu dibantah oleh Ketua Umum Bamus Betawi H Zainuddin (Bang Oding).
“Aksi di LBH Jakarta sama sekali di luar sepengetahuan Bamus Betawi dan tidak ada sama sekali instruksi dari Bamus Betawi, baik kepada pengurus maupun anggota, untuk ikut aksi. Jika ada orang atau kelompok yang mengatasnamakan Bamus Betawi, bisa dikatakan bahwa itu adalah oknum dan tidak menjadi tanggung jawab Bamus Betawi,” kata Bang Oding dalam pernyataan persnya pagi ini (19/9).
Lebih jauh, Bang Oding menjelaskan, sebagai organisasi budaya, Bamus Betawi menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Terhadap komunisme, Bamus Betawi sejalan dengan Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara, bahwa tidak ada hak hidup bagi paham komunisme di Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
“Oleh karenanya, Bamus Betawi menyerahkan semua persoalan komunis dan paham komunisme kepada aparat penegak hukum. Karena semua pihak yang melanggar hukum harus ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” terang pengurus Golkar ini.
Ketua Umum Bamus Betawi juga mengingatkan, bagi masyarakat yang secara lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran paham komunisme tersebut, bisa dipenjara paling lama 12 tahun. “Dan jika tindakannya menyebarkan ajaran komunis itu berakibat pada timbulnya kerusuhan di masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa, atau kerugian harta benda, mereka bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun.”
Seperti diketahui, tangganl 16-17 September 2017 lalu berlangsung Seminar tentang Sejarah 1965 di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Seminar ini mendapat protes dari berbagai lembaga swadaya masyarakat karena dianggap membangkitkan lagi PKI. Para peserta seminar membantah dugaan itu. II
Izzadina