Asma Dewi Bebas Dari Penahanan

by
foto:istimewa

“Asma Dewi bebas mas, Minggu pagi (18/2). Ia sudah habis masa penahanannya, 90 hari,” terang pengacara ACTA, Dahlan Pido kepada Warta Pilihan.

Wartapilihan.com, Jakarta –Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini menyatakan bahwa Asma Dewi kini tidak dalam status penahanan apapun, tidak juga dalam tahanan rumah atau tahanan kota sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP. “Jadi tidak ada keharusan Ibu Asma Dewi untuk selalu berada di kediamannya sepanjang hari. Saat ini Ibu Asma Dewi sedang menghabiskan waktu bersama anak-anaknya yang sudah lebih empat bulan terpisah,” jelas Dahlan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ACTA menjamin bahwa Asma Dewi akan selalu siap hadir dalam pemeriksaan persidangan. “Kami juga memiliki jalur komunikasi yang sangat baik dengan Jaksa Penntut Umum (JPU) perkara ini. Segala bentuk surat menyurat dan informasi resmi senantiasa disampaikan kepada kami dan kami selalu respon dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

Menurut Dahlan, Asma Dewi hanyalah emak-emak atau Ibu Rumah Tangga biasa. “Dia bukan teroris berbahaya atau koruptor kakap yang punya kemampuan untuk melarikan diri. Ibu Asma Dewi harus menghadapi masalah hukum ini hanya karena unggahan facebook yang dia maksudkan sebagai kritik sosial dan kepedulian terhadap negara dan bangsanya,” paparnya.

Menurut ACTA, fakta persidangan membuktikan bahwa Asma Dewi layak dibebaskan karena apa yang dia lakukan memang tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan. “Kami mohon bantu doa dari rekan-rekan media agar Ibu Asma Dewi bisa benar-benar dibebaskan Majelis Hakim dan bisa kembali ke keluarganya secara permanen,” pinta Dahlan. (Baca : https://www.wartapilihan.com/asma-dewi-dituntut-dua-tahun-penjara/)

Kasus Asma Dewi memang berubah-ubah menurut polisi. Ketika ia ditangkap pertama kali 2017 lalu, ia dituduh terlibat dalam jaringan Saracen. Tapi didakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum Herlangga kemudian ia dituntut dengan ujaran kebencian. Diantaranya yang dimasalahkan adalah tiga postingannya di Facebook. Yaitu : ‘Cina akan hancurkan Indonesia lewat Tenaga Kerjanya’, ‘Di Malaysia diajarkan bahasa Jawa Kuno, sedang di Indonesia dipilih bahasa Cina’ dan ‘Vaksin Palsu dari Cina, tapi pemerintah malah mendirikan pabrik vaksin dari Cina.’ (Baca : https://www.wartapilihan.com/ketika-asma-dewi-lebih-menderita-dari-ahok/).
Tanggal 6 Februari 2018 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Asma Dewi hukuman penjara dua tahun dan denda 300 juta rupiah. Ibu berjilbab ini akan menunggu final putusan hakim di Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa ini (20/2). II

Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *