Aparat Intimidasi Relawan #2019gantipresiden

by
foto:istimewa

“Penegakkan hukum (law enforcement) di negara demokrasi harus dilakukan dengan adil tanpa diskriminasi, dan profesional,” ujar Djudju Purwantoro.

Wartapilihan.com, Jakarta –Sekjen (Sekretaris Jenderal) IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) Djudju Purwantoro menyayangkan tindakan ‘sweeping’ oleh aparat keamana pada deklarasi relawan #2019gantipresiden di samping patung kuda, Monas, Ahad (6/5).

“Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, karena adanya perintah dari aparat keamanan kepada beberapa relawan untuk mencopot atau mengganti kaos yang mereka kenakan dengan tulisan #2019gantipresiden. Seharusnya hal itu tidak perlu ditakuti, karena mereka jelas-jelas memiliki hak yang sama dengan relawan yang memakai kaos pro Jokowi,” kata Djudju kepada Wartapilihan.com, Senin (7/5).

Menurutnya, aparat keamanan sudah selayaknya paham kreasi dan kreatifitas para relawan tersebut dilindungi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentang kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dimuka umum berdasarkan UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3), dan UU No. 98 Tahun 1999.

Seperti diketahui, lembaga negara (pimpinan Polri, Anggota DPR/DPRD, Bawaslu) dan pemerintahan daerah (Gubernur) sudah beberapa kali menyatakan bahwa tulisan #2019gantipresiden bukanlah pelanggaran hukum, jadi bukanlah suatu tindak pidana apapun.

“Peristiwa yang terjadi di Jakarta, Medan dan Makasar, membuktikan aparat keamanan dalam penegakan hukum masih menerapkan sikap berat sebelah (ambigu). Jika hal tersebut dilakukan oleh mereka yang pro penguasa saat ini, maka akan aman-aman saja,” sesal Mantan Ketua LBH Bang Japar itu.

Ia menduga, terdapat diskriminasi pada saat panitia relawan #2019gantipresiden di Jakarta memberitahukan kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian, tampak diombang-ambingkan penentuan lokasi acaranya, antara di taman, seberang istana atau di samping patung kuda, Medan Merdeka Barat. Pada saat acara berlangsung, aparat keamanan berupaya menutup akses jalan memasuki arena deklarasi.

“Kami berharap, aparat keamanan dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada siapapun, termasuk kepada relawan #2019gantipresiden di seluruh wilayah NKRI, yang merupakan simbol berdemokrasi secara terbuka,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tulisan atau perkataan yang mengatakan “Ganti Presiden 2019” atau sebaliknya “Dukung Presiden 2 Periode” adalah hak konstitusional seluruh rakyat yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, secara hukum tidak bisa dilarang oleh siapapun. Hal itu dikatakan Yusril dalam orasi yang dihadiri sekitar 10 ribu massa di Alun-Alun Pandeglang, Banten, Ahad (6/5) sore.

“Dalam sistem demokrasi konstitutional yang kita anut, hak rakyat mengeluarkan pendapat dan menyatakan pikiran tidak dapat dihalangi, termasuk bagi yang mendukung Presiden dua periode, atau sebaliknya menginginkan agar tahun 2019 Presiden diganti dengan yang baru,” jelas pakar hukum tata negara ini.

Tentu hak konstitusional seperti itu, lanjut dia, harus disalurkan melalui cara-cara damai, bukan dengan cara-cara kekerasan. Yusril melarang umat Islam golput dan mengajak umat Islam berpartisipasi dalam Pemilu 2019, agar aspirasi umat Islam dapat tersalur dengan sebaik-baiknya.

“Kalau rakyat ingin mengganti Presiden tahun 2019, maka tidak ada cara lain yang dapat dilakukan kecuali melalui Pemilu. Umat Islam harus mendukung partai-partai yang membela Islam, membela rakyat dan membela NKRI,” tegas Yusril.

Adi Prawira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *