Anies: Yang Singkat Proklamasi, Bukan Reklamasi

by
foto:istimewa

Anies menilai banyak sekali kejanggalan yang dilakukan oleh BPN dalam menerbitkan HGB.

Wartapilihan.com, Jakarta —– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat ada cacat administrasi dalam penerbitan HGB (Hak Guna Bangunan) pulau reklamasi. Sebab itu, pihaknya meminta kepada BPN untuk membatalkan Pulau D serta menghentikan proses Pulau C dan pulau G.

“Mengapa itu dilakukan? Dasarnya adalah Peraturan Menteri Agraria nomor 9 tahun 1999 itu mulai dari pasal 103 sampai pasal 133. Itu di sana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan. Nah, kami melihat cacat administrasinya ada banyak,” ujar Anies kepada media di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Lebih lanjut, Anies menjelaskan, pihaknya akan mensurati kembali secara detail (kepada BPN), agar BPN melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB pulau-pulau reklamasi.

“Anda semua bayangkan. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukkan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang membuat kita bertanya, apa yang sebenarnya terjadi?,” tanya Anies.

Anies menilai reklamasi yang ada saat itu masuk dalam rencana tata ruang adalah pantai tersambung dengan daratan. Huruf ‘P’ dalam rencana tata ruang reklamasi (kawasan strategis provinsi) kala itu, bukanlah pulau tetapi pantai.

“Maka di situ akan ada pantai A pantai B pantai C pantai D. Ditulisnya memang “P”. Tapi “P” itu bukan pulau, itu adalah pantai. Jadi banyak cacat di situ. Tapi dalam suratnya disebutnya apa? Pulau,” tuturnya.

Menurutnya, reklamasi memiliki beberapa jenis. Pertama, reklamasi menambah pulau pantai. Kedua, pantai yang tersambungkan dengan daratan. Berbentuk seperti pulau tapi ada jembatan.

“Nah ini yang sedang terjadi adalah pantai yang tersambungkan dengan daratan,” terangnya.

Sebab itu, simpul Anies, dalam peraturan Menteri Agraria ada tata cara untuk mengusulkan dan membatalkan. Rencananya, Anies akan kembali mensurati BPN dan belum ada upaya untuk mengambil langkah hukum jika surat tersebut tidak ditanggapi.

“Kita selalu mengedepankan prinsip komunikasi, karena ini kan sesama pemerintah. Kita sampaikan surat dan argumennya. Kita ingin surat yang dibuat oleh BPN dijalankan oleh BPN, dan rakyat melihat,” tegas Anies.

“Jutaan orang pernah mengurus. Anda tahu persis kalau ngurus surat begitu. Perlu waktu ini instan. Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi. Yang lain itu tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini HGB selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Itu luar biasa,” tutupnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *