Aksi 67 merupakan aksi konstitusional untuk menjaga eksistensi negara hukum (recshtaat). Seluruh warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum.
Wartapilihan.com, Jakarta – Awan cerah dan jalan Medan Merdeka Timur padat merayap dipenuhi oleh massa Aksi 67 (6 Juli 2018). Mereka menuntut pemerintah menegakkan hukum dan keadilan tanpa berlaku diskriminatif.
Pasalnya, deretan kasus yang merugikan umat Islam sama sekali tidak pernah tersentuh hukum. Tak sedikit, umat Islam yang menyuarakan kebenaran dan kewaspadaan ancaman sebagai early warning justru dikriminalisasi. Salah satunya Alfian Tanjung.
Usai melakukan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, ribuan massa aksi mulai bergerak menuju Bareskrim Mabes Polri guna mendesak beberapa kasus yang mandeg. Diantaranya proses hukum terhadap Calon Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Ade Armando, Sukmawati, Cornelis, menolak Iriawan sebagai Plt. Gubernur Jabar, tolak SP3 Sukmawati, dan bebaskan Alfian Tanjung.
Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (Api Jabar) Asep Syaripudin menegaskan, Aksi 67 merupakan aksi konstitusional untuk menjaga eksistensi negara hukum (recshtaat). Karena itu, kata Asep, seluruh warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum.
“Jika ada politisi yang melanggar hukum di hukum adil tidak? Kalau Sukmawati dihukum karena ucapannya adil tidak?,” tanya Asep dari atas mobil komando menyemangati massa aksi.
“Aparat Kepolisian harus bersikap adil dan profesional. Sukmawati anak proklamator pantas dipenjara atau dibebaskan? Kedatangan kita ke Bareskrim Mabes Polri merupakan kecintaan terhadap hukum,” katanya.
Selain Sukmawati, Asep Syaripudin menuntut Bareskrim memenjarakan dosen Universitas Indonesia Ade Armando, Cornelis dan Viktor Laiskodat karena ucapannya telah menista Islam dan umat Islam.
“UI adalah kampus peradaban dan pprjuangan. Ade Armando dilarang mengajar di kampus perjuangan karena hanya akan merusak masa depan generadi muda,” tegas Asep.
“Tangkap, tangkap, tangkap Victor Laiskodat. Tangkap Victor Laiskodat sekarang juga,” seru dia.
Aksi 67 depan Bareskrim Mabes Polri dimulai pukul 14.00 dengan lantunan adzan dan menanyikan lagu Indonesia Raya. Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif mengatakan massa yang hadir diperkirakan mencapai 10.000.
Aktivis Muslimah Nurdiati Akma mengingatkan bahwa harta, jiwa dan raga umat Islam telah dibeli oleh Allah sesuai dengan Alquran Surat At-Taubah ayat 112. Karena itu, upaya menyuarakan kebenaran di tengah maraknya kedzaliman merupakan kewajiban setiap muslim.
“Tolong aparat penegak hukum proses mereka yang telah menista agama Islam,” pinta dia.
Selain menyampaikan At-Taubah ayat 112, Akma menyampaikan Ayat 7 yang mengatakan jika orang musyrik berlaku lurus terhadap umat Islam, hendaklah berlaku lurus (pula) terhadap mereka.
“Ibu Sukmawati wajib hukumnya masuk penjara karena telah mempreteli agama kami. Jika Ahok hanya dua tahun, maka Bu Suk harus dihukum sepuluh kali lipat,” tandasnya.
Sembari menyuarakan tuntutan, 10 orang delegasi Aksi 67 menemui pihak Bareskrim Mabes Polri. Diantaranya Korlap Aksi 67 Fikri Baleno, Eggi Sudjana, Eka Jaya Bang Japar, Nurdiati Akma, Ustaz Irwansyah, Novel Bakmumin, Perwakilan PETA, Jawara Betawi, Bernard Abdul Jabbar, FBR, Forum Ormas se-Jabodetabek, dan Panglima FPI Ustaz Maman.
Adi Prawira