Aksi 1010 Tuntut Mutasikan JPU Buni Yani

by
Asep Syaripudin. Foto: Istimewa

Aliansi Pergerakan Islam (API) menuntut agar Jaksa Penuntut Umum kasus Buni Yani dimutasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Wartapilihan.com, Jakarta –“Hal itu karena jaksa tidak profesional dalam melakukan tuntutan ke Buni Yani,”kata Ketua API JABAR Ustadz Asep Syaripudin kepada Warta Pilihan pagi ini (9/10).

Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari perspektif penggunaan dasar hukum dakwaan. Buni Yani kini didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 jo. 48 UU ITE; atau 28 ayat 2 jo. 45A UU ITE. “Padahal kalau kita perhatikan selama pemeriksaan sejak di tingkat pelaporan, penyelidikan, penyidikan hingga kasus ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21), pemeriksaan hanya dilakukan terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 saja,” terangnya.

Menurut Asep, ini tentu menimbulkan pertanyaan bagaimana bisa muncul pasal tuduhan baru secara tiba-tiba dalam surat dakwaan (yakni pasal 32 ayat 1)? “Dasar pembuatan dakwaan adalah Hasil Penyidikan (BAP Penyidik). Jika hasil penyidikan tidak sesuai atau dianggap bukan pidana maka seharusnya penyidikan dihentikan (SP3 ataupun SKPP),”jelas Asep yang rutin mengerahkan massanya di depan pengadilan untuk membela Buni Yani.

Selain itu, menurutnya jaksa juga mengabaikan fakta-fakta persidangan. “Terkait fakta persidangan dapat kita lihat hampir seluruh alat bukti dalam pengadilan menunjukkan bahwa Buni Yani tidak memiliki niat jahat  baik atas delik dalam Pasal 32 ayat 1 maupun 28 ayat 2. Sehingga seharusnya dapat disimpulkan unsur kesengajaan atau niat jahat tidak terbukti. Oleh karena itu hal yang dilakukan Buni Yani (memposting di FB) bukanlah perbuatan jahat (Actus Reus),”jelasnya.

Asep menyayangkan kenapa JPU justru malah menuntut Buni Yani dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda 100 juta. “Tuntutan JPU ini bukan hanya menyakitkan tapi juga memprihatinkan, karena menunjukkan ketidakprofesionalan  JPU,”tegasnya. Yang bertindak sebagai Ketua Tim JPU dalam kasus Buni Yani ini adalah Andi M Taufik.

Untuk itu API dan berbagai Ormas Islam besok akan melakukan Aksi 1010. Dari jam 09.00 sampai selesai.

Sidang untuk kasus Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung akan dimulai kembali pada 17 Oktober 2017. Agendanya, terdakwa Buni Yani akan membacakan pembelaannya (pledoi). II

Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *