Agama & Ketahanan Keluarga

by

Agama merupakan faktor penting dalam memperkuat ketahanan keluarga. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Pendapat Nasional (National Opinion Reserach Center) di Amerika, menujukkan bahwa keutuhan dan kebahagiaan keluarga berbanding lurus dengan komitmen mereka terhadap agama.

WartaPilihan.com, Depok— Pasangan suami isteri yang rajin ke masjid, gereja, atau sinagog, cenderung lebih merasakan kebahagiaan rumah tangga daripada yang tidak. Sehingga kecil kemungkinan bagi pasangan suami isteri itu untuk melakukan selingkuh, melakukan kekerasan, atau bercerai. Ini berarti, lemahnya faktor agama mengakibatkan stabilitas ketahanan keluarga menjadi berkurang.

Jika sebuah ketahanan keluarga itu dibangun atas beberapa indikator, maka indikator yang paling mendasar adalah faktor agama. Sebab dalam ajaran agama terdapat tools untuk mencapai kebahagiaan. Agama mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari praktik ibadah hingga hubungan sosial dan bermasyarakat. Memisahkan agama dari nilai-nilai kehidupan adalah cara pandang sekular yang mengakibatkan rusaknya relasi antar manusia dan makhluk lainnya.

Sebagai seorang muslim, cara pandang (worldview) dalam memaknai sebuah keluarga tentu harus sesuai dengan agamanya, yaitu agama Islam. Keluarga yang baik adalah keluarga yang menjadikan agama Islam sebagai acuan dalam menjalankan sistemnya agar dapat membentuk pribadi yang beriman dan bertakqwa kepada Allah. Dengan kata lain, keluarga dalam pandangan Islam adalah sarana pendidikan untuk muroqobatullah (pendekatan diri kepada Allah).

Muroqobatullah yang paling utama adalah dengan mentauhidkan Allah SWT, menyembah, tunduk dan patuh secara pasrah hanya kepada-Nya dan mengingkari segala bentuk kesyirikran. Sebagaimana Luqman al-Hakim yang memberikan nasihat kepada anaknya, “Wahai anakku! Janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah kezhaliman yang besar.” (Q.S Luqman : 13). Adapun konsekuensi dari penanaman nilai tauhid ini adalah dengan mentaati Allah dan Rasul-Nya, “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul, dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepada-Nya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (Q.S an-Nuur : 54).

Sampai disini, kita dapat menarik benang merah bahwa konsep ketahanan keluarga dalam agama Islam memiliki dua syarat yang harus terpenuhi ; (1) tauhid, dan (2) menjalankan syariat agama. Pengajaran dan penanaman tauhid adalah upaya paling strategis untuk mengelaborsi ketahanan keluarga. Jadi, resistensi yang dibangun dalam sebuah keluarga bukan hanya untuk mempertahankan eksistensinya secara materi, tetapi juga harus memiliki immunitas terhadap bentuk-bentuk kesyirikan dan kemurtadan. Menjalankan syariat agama berarti memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya melalui al-Quran dan al-Hadits, serta menjauhi apa yang dilarang oleh keduanya.

Dalam konteks menjalankan syariat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan tentang konsep perintah dan larangan. Beliau mengatakan, “Jenis mengerjakan hal yang diperintahkan lebih agung dibandingkan jenis meninggalkan hal yang dilarang. Dan jenis meninggalkan hal yang diperintahkan lebih besar dibandingkan jenis mengerjakan hal yang dilarang. Pahala anak Adam dalam mengerjakan kewajiban lebih besar dibandingkan pahala meninggalkan hal yang diharamkan. Akibat (dosa) karena meninggalkan kewajiban lebih besar dibandingkan mengerjakan hal yang diharamkan.” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah, 20/85).

Pada level praktis, mekanisme yang dijalankan dalam rangka membentuk ketahanan keluarga berdasarkan pendapat Ibnu Taimiyah di atas yaitu mengacu pada prioritas sebuah ibadah. Meninggalkan apa yang dilarang juga termasuk ibadah, namun yang harus didahulukan adalah menjalankan perintah-perintah ritual ibadah, baik yang bersifat wajib maupun sunnah seperti; shalat, puasa, zakat, menuntut ilmu, membaca al-Quran, dll. Prioritas kedua hal ini bukan sebagai syarat, melainkan kepada metodologi yang diterapkan. Jadi, disamping membiasakan anggota keluarga beribadah, menyuruh mereka supaya tidak mengerjakan perbuatan haram juga harus sambil dilakukan. Jangan dipahami begini; tidak melarang berzina sebelum berhasil menyuruh shalat.

Mencegah anggota keluarga untuk tidak mempersekutukan Allah harus lebih tinggi prioritasnya dari mencegah mereka berbuat tidak jujur (mencuri, korupsi, dsb), dan mencegah mereka berbuat tidak jujur juga harus lebih diutamakan dari mencegah kondisi kemiskinan atau kelaparan. Sebab dalam al-Quran memerintahkan untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (Q.S at-Tahrim : 66). Sedangkan kemiskinan dan kelaparan adalah hal biasa, yang boleh jadi orang yang terbiasa miskin dan lapar itu justru tingkat keimanan dan ketaqwaannya lebih tinggi daripada mereka yang kenyang dan banyak harta.

Yang juga penting untuk dilakukan setelah penguatan tauhid dan ibadah, sebuah keluarga harus menjadi lembaga pertama dalam menanamkan adab. Tanpa disertai dengan nilai adab, tauhid dan ibadah (syariat) menjadi tidak bermakna apa-apa. Hubungan dari ketiga hal ini dapat kita pahami melalui pendapat KH. Hasyim Asy’ari, “at tawhidu yujibul iman, faman laa imana lahu laa tauhida lahu; wal imanu yujibu asy-syari’ata, faman laa syari’ata lahu laa imana lahu wa laa tawhida lahu; wasy-syariatu yujibul adaba, faman laa adaba lahu, laa syari’ata lahu walaa imana lahu walaa tauhida lahu” (tauhid mewajibkan wujudnya iman, siapa yang tidak beriman, maka dia tidak bertauhid; dan iman mewajibkan syariat, siapa yang tidak ada syariat  padanya maka dia tidak memiliki iman dan tidak bertauhid; dan syariat mewajibkan adanya adab, maka siapa yang tidak beradab maka (pada hakikatnya) tiada syariat, tiada iman, dan tiada tauhid padanya).

Prof. Syed Muhammad Naquib Al-Attas menjelaskan bahwa adab adalah “pengenalan serta pengakuan akan hak keadaan sesuatu atau kedudukan seseorang, dalam rencana susunan berperingkat martabat dan darjat yang merupakan suatu hakikat yang berlaku dalam tabiat alam semesta.” Masyarakat yang beradab, dalam pandangan Dr. Adian Husaini dalam bukunya Pendidikan Islam; Membentuk Manusia Berkarakter dan Beradab adalah masyarakat yang memuliakan orang yang berilmu, orang shalih, dan orang yang taqwa; bukan orang yang berkuasa, banyak harta, keturunan raja, berparas rupawan, dan banyak anak buah. Maka seharusnya, dalam masyarakat yang beradab, derajat orang yang  berilmu dan shalih dibedakan dengan derajat penghibur. Manusia memang sama-sama manusia, namun Allah membedakan harkat dan martabat manusia sesuai dengan kelimuan, keimanan, dan ketaqwaannya. Inilah konsep adab dalam Islam (Husaini, 2012). Oleh karenanya, adab-adab itu harus diperkenalkan dan diajarkan pertama kali dalam lingkup keluarga. Mulai dari adab kepada Allah, adab kepada Rasul, adab kepada ulama, adab kepada guru dan orang tua, adab kepada lingkungan dan masyarakat, adab dalam beraktivitas 24 jam dari bangun tidur hingga bangun tidur, dll.

Ketiga indikator ini –tauhid, ibadah, dan adab- seharusnya memang dijadikan parameter utama ketahanan keluarga. Indikator-indikator lainnya seperti, ekononi, status sosial, dan lingkungan tempat tinggal, cukup dijadikan sebagai penunjang yang utama saja. Kalau orientasi agamanya sudah kuat, maka kemungkinan untuk tetap bertahan semakin tinggi walau sehebat apapun badai ujian yang datang.

Sayangnya, banyak keluarga muslim di Indonesia yang tidak menjadikan orientasi agama sebagai faktor utama ketahanan keluarga. Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung tahun 2017, persoalan ekonomi menjadi penyebab perceraian terbanyak kedua setelah ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Dari 364.164 kasus perceraian, sebanyak 152.575 disebabkan oleh perselisihan dan pertengakaran yang terjadi terus menerus, dan 105.266 kasus disebabkan oleh persoalan ekonomi. Padahal, jika sebuah keluarga itu berorientasi dengan baik terhadap agama, faktor ekonomi dan ketidakharmonisan tidak perlu dijadikan beban dan alasan untuk bercerai.

Untuk menghindari polemik yang berujung pada perceraian antar suami-isteri. Ada beberapa paradigma yang harus diubah. Dalam memahami konsep rezeki misalnya, yang dicari adalah kualitas keberkahan rezeki bukan dari segi kuantitasnya. Biar sedikit asalkan berkah itu lebih membawa manfaat daripada banyak tapi tidak berkah. Kemudian dari cara mendapatkannya, selain harus didapat dengan cara yang halal, rezeki juga didapat dengan jalan taqwa kepada Allah. Jenis pekerjan dan durasi waktu bekerja adalah sebab akibat yang nampak secara zhahir, sedangkan Allah menjamin rezeki bagi siapa saja yang bertaqwa kepada-Nya. “Siapa saja bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Q.S at-Thalaq : 1-2). Cara lain agar dapat melapangkan rezeki adalah dengan bersyukur (Q.S Ibrahim : 7), memperbanyak istighfar (Q.S Nuh : 10-11), perantara anak (Q.S al-Isra’ : 31), dan bersedekah (Q.S al-Baqarah : 245).

Masalah ketidakharmonisan dalam keluarga juga telah ada solusinya dalam agama Islam. Intinya yaitu masing-masing anggota keluarga mengakui dan memahami kedudukan anggota yang lain sehingga saling mendapatkan perlakuan yang baik dan benar. Seorang istri harus mengakui otoritas suaminya sebagai kepala keluarga, sekalipun strata pendidikan atau gajinya perbulan melebihi apa yang ditakdirkan kepada suami. Saking begitu besarnya hak dan kedudukan seorang suami atas isteri, Nabi Muhammad SAW membuat pengadaian, “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (HR. at-Tirmidzi no. 1159 dan Ibnu Hibban no. 1291). Kepada laki-laki beliau menyebut yang paling baik diantara mereka adalah yang paling baik perlakuannya kepada keluarganya, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku.” (HR. at-Tirmidzi no. 3895 dan Ibnu Majah no. 1977).

Dua point tersebut hanyalah secuil contoh implementasi ketahanan keluarga yang berorientasi pada ajaran agama Islam. Banyak konten-konten lainnya jika ingin dikaji lebih dalam. Yang dibutuhkan tinggalah kesadaran, keseriusan, dan upaya yang sungguh-sungguh bagi setiap keluarga muslim untuk menjadikan agama Islam sebagai orientsi utamanya. Oleh karena itu, siapa yang ingin bahtera keluarganya tetap bertahan di tengah badai kehidupan, jangan sedikitpun melepaskan nilai-nilai agama dari peta haluannya.

Penulis: Ilham Firdaus Alviansyah Rinjani, M.Pd.I (Guru Pondok Pesantren at-Taqwa Depok)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *