⁠⁠⁠Komnas HAM : Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Aktor-Aktor Non Negara.

by
Pondok Pesantren Muhammadiyah di Jepara tempat berlangsungnya acara yang dipermasalahkan. Foto : sangpencerah.id.

Komnas HAM sangat menyesalka  pembubaran paksa acara Dauroh Pesantren Muhammadiyah di Jepara, Jumat (8/9).

Wartapilihan.com, Jakarta –Dauroh ini rencananya berlangsung dua bulan dengan target hafal Al Quran 30 juz. Acara ini diselenggarakan oleh Ittihadul Ma’ahid Muhammadiyah (ITMAM / Persatuan Pondok Pesantren Muhammadiyah).

Maneger Nasution dalam pers rilisnya menyatakan sebaiknya kepolisian negara segera menjelaskan ke publik tentang kebenaran peristiwa itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu (rights to know) tentang informasi yang sebenarnya.

“Sekira peristiwa itu benar adanya, dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan demokrasi,”kata Komisioner Komnas HAM dalam pers rilisnya yang diterima Warta Pilihan pagi ini (9/9).

Menurut Komnas HAM, kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara (pasal 28E ayat (1) dan 29 UUDNRI tahun 1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM). Bahwa hak atas rasa aman adalah hak konstitusional warga negara (pasal 28G UUDNRI tahun 1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).

“Bahwa sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan  pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan dan efektif untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog. Bahwa kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri,” terang Maneger.

Menurut Doktor Pendidikan Islam ini, tindakan main hakim sendiri (elgenrechting) sangat tidak elok, di samping tidak menyelesaikan masalah, tapi justru memproduksi kekerasan-kekerasan baru. “Sejatinya negara hadir khususnya kepolisian negara untuk menginvestigasi kebenaran peristiwa itu. Sekira benar adanya, pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Komnas HAM mengimbau publik agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting).

“Mendesak negara memenuhi hak-hak konstitusional korban akibat kekerasan dan tindakan main hakim sendiri tersebut. Mendesak negara untuk hadir utamanya pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hal-hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). Negara tidak boleh kalah dengan aktor-aktor non negara,” tegas Maneger. II

Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *