Indonesia memiliki instrumen-instrumen strategis berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat berbasis keagamaan. Salah satunya zakat, yang merupakan salah satu Rukun Islam, mewajibkan muslimin di ujung Ramadan memajaki hartanya dan mendistribusikannya ke kaum miskin.
Wartapilihan.com, Jakarta –Konsep seperti ini dalam konteks negara, bila dikelola secara baik, sebenarnya bisa berdampak signifikan dalam memerangi kemiskinan. Masterplan Arsitektur Ekonomi Dan Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) yang dirilis oleh Badan Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan, zakat adalah salah satu pilar penting dalam Religious Financial Sector. Keberadaan zakat dalam kerangka ini menjadi komponen penyempurna yang tidak dimiliki oleh model keuangan konvensional.
Maka merupakan harapan yang baik bila pada 14 Juni lalu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi contoh langsung dengan membayar pajak ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana. Bersamaan dengan ini, Presiden juga meluncurkan pembayaran zakat nontunai yang dilakukan melalui program laku pandai. Laku pandai merupakan kegiatan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif.
Pembayaran zakat melalui agen Laku Pandai diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bersama sebagai upaya optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat dalam mendukung pemerataan pendapatan serta pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Pembayaran zakat melalui program laku pandai merupakan hasil kerja sama Baznas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kalangan perbankan. Kebijakan ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden No.82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang mendukung pencapaian target keuangan inklusif sebesar 75% di tahun 2019.
Selain laku pandai, Baznas juga proaktif menyediakan layanan kemudahan berzakat digital dengan berbagai platform dan portal e-commerce untuk memberikan kemudahan berzakat, tidak saja bagi masyarakat Indonesia di Tanah Air, tetapi juga di luar negeri.
Ketua OJK Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan pemanfaatan agen laku pandai merupakan salah satu cara untuk mempermudah pembayaran zakat dari para pembayar zakat (muzaki) dan membantu proses penyaluran zakat kepada para penerima zakat (mustahik).
Dengan laku pandai juga akan menambah jumlah akses pembayaran dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS). Selain itu bisa meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dengan membuka akses produk dan layanan keuangan bagi para Muzaki dan Mustahik, hingga memperluas fungsi agen laku pandai untuk melakukan edukasi keuangan dan zakat.
Di sisi lain, potensi zakat di Indonesia sebenarnya cukup besar meski realisasinya belum optimal. Pada tahun 2015, Baznas memproyeksi potensi zakat nasional mencapai Rp 286 triliun, tetapi yang terhimpun sebesar Rp 3,7 triliun atau baru 1,3 persen dari potensinya.
Berdasarkan survei tahun 2015 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah umat Islam di Indonesia mencapai 216,66 juta jiwa atau sekitar 85% dari total penduduk. Sementara Baznas mencatat, rata-rata pertumbuhan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) per tahun lebih dari 20% atau jauh di atas pertumbuhan PDB yang rata-rata hanya berkisar 5% per tahun. Zakat sendiri selama ini menyumbang lebih dari 60% ZIS.
Dari zakat yang terkumpul secara nasional, Baznas kemudian menyalurkannya ke beberapa sektor, yaitu ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan, dan sektor sosial. Di antara sektor-sektor tersebut, sektor sosial memiliki alokasi tertinggi di tingkat nasional, dengan hampir setengah dari total dana zakat, yaitu 41,27 persen atau hampir Rp 1 triliun.
Sekitar setengah dari itu, khususnya 20,35 persen atau hampir Rp 500 miliar, dialokasikan untuk sektor pendidikan. Kemudian diikuti sektor ekonomi dan dakwah dengan alokasi masing-masing 15,01 persen atau sekitar Rp 340 miliar dan 14,87 persen atau sekitar Rp 330 miliar. Selain itu, proporsi terkecil dari distribusi zakat yaitu 8,5 persen atau sekitar Rp 200 miliar dialokasikan di sektor kesehatan.
Masih besarnya potensi zakat yang bisa digali dari masyarakat, menjadi bukti, sektor ini bisa berperan signifikan bagi pemerataan kesejahteraan nasional. Instrumen redistributif seperti zakat, wakaf dan sedekah, bisa memainkan peran penting dari perlindungan sosial dan mengurangi kemiskinan dengan cara yang bermartabat dan mengarahkan ke inklusi keuangan dan sosial yang lebih luas.
Rizky Serati