Yusril Menilai Presiden Sewenang-wenang Bila Keluarkan Perppu Pembubaran Ormas

by

Wartapilihan.com, Jakarta – Dalam keterangan pers tertulis Selasa malam (11/7), Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa tidak ada tidak ada kegentingan yang memaksa yang memungkinkan presiden keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk mengubah UU Ormas.

“Malam ini Selasa 11 Juli 2017 beredar kabar bahwa tadi siang Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang konon besok akan diumumkan kepada publik. Perppu ini konon mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang,”terang pakar Hukum Tata Negara ini.

Menurutnya,  berdasarkan UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut. “Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut,”tegasnya.

Dengan Perppu baru ini, menurut Yusril, semua prosedur itu nampak dihilangkan. Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas.

“Saya menilai isi Perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi. Selain itu, saya menganggap Perppu ini dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45. Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perpu? Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?” paparnya.

Menurut Dosen Universitas Indonesia ini, persoalan HTI belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. “Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan,”pungkasnya. II

Izzadina

Jakarta, 11 Juli 2017

One thought on “Yusril Menilai Presiden Sewenang-wenang Bila Keluarkan Perppu Pembubaran Ormas

Leave a Reply to Indonesia tanpa koruptor Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *